Forumrakyat.co.id |Meulaboh : Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM ) Gerakan Masyarakat bawah Indonesia ( GMBI ) dewan pimpinan daerah Aceh yang di Ketuai Zulfikar, ZA mengatakan Koperasi putra putri Aceh ( KPPA) beroperasi tanpa rencana kerja anggaran biaya ( RKAB) dapat dikatakan Ilegal dan bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Zulfikar selaku ketua LSM GMBI aceh Jumat 24 Oktober 2025 menyampaikan pada tim forum rakyat bahwa tanpa RKAB yang di setujui seluruh aktifitas pertambangan yang di lakukan KPPA dapat di anggap ilegal dan tidak boleh melakukan produksi serta penjualan hasil tambang secara sah dan meminta aparat penegak hukum lakukan tindakan represif dan tindakan terhadap Pertambangan KPPA.tegasnya.
zulfikar juga menambahkan KPPA yang beroperasi tanpa RKAB dapat di jerat dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang mana ancaman hukuman adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, pungkas nya.
Tim forum rakyat mencoba konfirmasi pada pengurus KPPA melalui sambungan telepon namun tidak tersambung dan mencoba Melalui chat WhatsApp juga tidak ada balasan.
( Zaini Dahlan )








