Jakarta, FR – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, menjelaskan perkara ini bermula dari persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan berinisial PT TSHI di bawah Kementerian Kehutanan.
Dalam prosesnya, perusahaan tersebut diduga bekerja sama dengan tersangka untuk mencari jalan keluar atas masalah yang dihadapi. Caranya dengan memengaruhi kebijakan agar dikoreksi melalui Ombudsman, sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayar.
“Untuk melancarkan hal tersebut, tersangka menerima sejumlah uang dari direktur PT TSHI, kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.
Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 6 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Red






