Konflik HGU PT PAAL Berlarut: Kebun Warga Napai Terbengkalai di Aceh Barat

oleh

Forumrakyat.co.id |Meulaboh : Konflik lahan antara masyarakat Desa Napai, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, dengan pihak perusahaan sawit PT Perkebunan Agro Abadi Lestari (PAAL) hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun itu membuat warga resah karena lahan garapan mereka diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

‎Akibat konflik tersebut, puluhan hektare kebun warga yang berada berdampingan dengan area HGU menjadi terbengkalai. Warga mengaku tidak dapat mengelola kebun karena akses jalan menuju lokasi ditutup oleh perusahaan.

‎Sulaiman, salah satu warga pemilik lahan, mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui Tim Forum Rakyat pada Selasa (27/10/2025). Ia mengaku dirugikan karena tidak dapat mengeluarkan hasil panen sawit dari kebunnya.

‎“Padahal areal perkebunan saya tidak termasuk dalam HGU PT PAAL,” ujar Sulaiman sambil memperlihatkan dokumen kepemilikan, foto kebun, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

‎Sulaiman menjelaskan, lahan tersebut telah digarap sejak tahun 1999, jauh sebelum PT PAAL beroperasi di wilayah itu. Pada tahun 2009, ia mulai menanami karet dan tanaman produktif lainnya. Ia juga menyebutkan bahwa akta kebun itu kini dijadikan agunan di Bank BRI sebagai modal usaha.

‎“Akte kepemilikan kebun saya sudah saya taruh di bank sebagai agunan pinjaman,” jelasnya.

‎Tim Forum Rakyat pada Selasa 4 Nopember 2025 berupaya meminta konfirmasi kepada PT PAAL di Meulaboh. Namun, humas perusahaan tidak berada di kantor. Melalui pesan WhatsApp, Humas PT PAAL bernama Yose Rizal Ananta  menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat ditemui.

‎“Izin saya tidak bisa jumpa dengan Bapak hari ini karena saya balik ke Medan, ada keluarga saya meninggal dunia,” tulis Yose dalam pesan WhatsApp.

‎Yose menyebutkan bahwa tindak lanjut mengenai persoalan ini akan diteruskan oleh staf perusahaan lainnya, bernama Yuni. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pesan yang dikirim oleh Tim Forum Rakyat kepada Yuni tidak mendapat respons.

‎Sementara itu, Keuchik Desa Napai, Darwis, membenarkan bahwa sebagian lahan warga memang tidak termasuk dalam area HGU PT PAAL.

‎“Tanah kami sudah digarap jauh sebelum perusahaan masuk. Kami tidak pernah menandatangani kerja sama atau perjanjian plasma,” tegasnya.

‎Darwis juga menyayangkan pembatalan pembangunan jalan tembus ke desa reusak padahal kalau di buat jalan tersebut dapat digunakan untuk pergi kebun dan merupakan jalur evakuasi masyarakat saat banjir.

‎“Kami merasa PT PAAL telah menghambat akses masyarakat dan merampas tanah warga,” ujarnya.

‎Pihak desa berharap pemerintah daerah, khususnya BPN dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dapat turun tangan melakukan mediasi agar konflik tidak semakin meluas.

‎“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin lahan warga yang sudah ditanami sawit tidak lagi dipersoalkan, dan akses jalan dibuka agar masyarakat bisa mencari nafkah,” pungkas Keuchik Darwis.

‎Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria ini, mengingat lahan perkebunan merupakan sumber penghidupan utama penduduk Desa Napai.

‎(Zaini Dahlan / Forum Rakyat)

No More Posts Available.

No more pages to load.