Forumrakyat.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Sabang mengoptimalkan pengelolaan aset milik negara, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat sejumlah aset milik Pemko Sabang selama ini tidak tertata dalam pengelolaan dengan baik, sehingga pemasukan bagi kas daerah sesuai dengan nilai aset itu sendiri.
Sejumlah aset milik Pemko Sabang sempat berada pada situasi yang kurang beruntung akibat pengelolaan dibalut kepentingan politik, atau dikuasai orang-orang yang tidak berhak. Akibatnya, pengelola enggan membayar sewa dan atau menyewa aset milik pemerintahan daerah diatas ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana PAD Kota Sabang bisa meningkatkan jika aset milik Pemko Sabang dikuasai oleh orang-orang tertentu atau yang dekat pimpinan. Maka, di kepemimpinan Wali Kota Zulkifli H Adam kita berharap aset milik daerah seperti toko-toko di pusat kota Sabang dan tempat lainnya harus segera ditata dengan baik dan diperuntukkan sesuai aturan yang berlaku,” harap Darmawan, SE Ketua Fraksi Parnas Bersatu DPRK Sabang.
Seperti kita ketahui dengan lahir paket Undang-Undang Keuangan Negara tahun 2003. Dimulai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan. Ketga Undang-Undang ini mengawali proses perbaikan pengelolaan kekayaan negara.
Dengan ditandai dan dibentuknya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 2006. Sejak saat itu, inventarisasi aset dan kekayaan negara gencar dilakukan. Setiap barang diberikan nilai. Sehingga, kegiatan seperti mencatat, mengamankan, memelihara, dan mengelola aset negara menjadi tradisi di pemerintahan dalam pengelolaan aset.

Beberapa tahun kebelakang permasalahan-permasalahan tentang aset milik pemerintahan sempat sulit dikendalikan, dikarenakan adanya kepentingan pihak-pihak tertentu dalam tubuh penguasa masa lalu.
Namun, sekarang kepentingan itu sudah tidak ada di pemerintahan yang sekarang, tinggal saja bagaimana aset yang ada ditata ulang dan mekanismenya harus jelas antara pemerintah dengan pengelola.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) pada 15 Desember 2015. LMAN berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diawasi langsung oleh DJKN. Lembaga yang berwenang menilai setiap aset negara juga harus diikuti meskipun di Aceh.punya UUPA., kata anggota DPRK Sabang dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
LMAN Menganjurkan Pengelolaan Aset Secara Profesional
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menganjurkan agar pemerintah daerah dapat mengelola aset miliknya secara profesional dan ketentuan yang berlaku
Aset adalah kekayaan negara yang dapat dijadikan sebagai ruang bisnis untuk peningkatan PAD bagi daerah itu sendiri, maka pemerintahan daerah harus peka dalam pertunjukan aset ke pihak ketiga
Pada awal pembentukannya, LMAN memiliki dua mandat utama. Pertama, melakukan optimalisasi aset negara melalui pengelolaan properti negara atau properti manajemen dan menyediakan jasa konsultasi aset negara bagi pengelola barang di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam perkembangannya, LMAN mendapat tugas baru yang lebih menantang, yakni melaksanakan pendanaan pengadaan tanah (land funding) untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
Aset yang telah diserahkan ke LMAN dan tengah dioptimalkan berupa rumah toko (ruko), gedung pertemuan, apartemen, tanah mangkrak. Nah, di Sabang ada sejumlah aset yang bernilai tinggi seperti Sabang Hill.Hotel, Mes Sabang di Banda Aceh dan aset lainnya.
Wali Kota Sabang Mengutamakan Dalam Pengelolaan Aset
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam akan mengutamakan program Dalam pengelolaan aset milik Pemko Sabang, terutama melanjutkan pembangunan Mess Sabang yang berada di Kota Banda Aceh
Pihaknya telah membicarakan dengan pihak Legislatif terkait dukungan anggaran kelanjutan pembangunan Mess Sabang, yang diperkirakan membutuhkan dana sekitar 33 miliar lagi. Dengan selesai dibangun Mess Sabang tersebut maka pastikan pemasukan dari mess bak hotel berbintang 5 ini akan sangat membantu PAD Kota Sabang.
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam berharap apapun alasannya Mess milik rakyat Sabang, yang berada di Jalan Tgk Daud Beureueh, Simpang Lima, Kota Banda Aceh, harus segera Selesai. Diharapkan, dalam proses penyelesaian sisa pembangunan Mess yang tinggal sedikit lagi tidak ada yang menghambat.
Demikian disampaikan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam, belum lama ini di kediamannya Pendopo Wali Kota, disela-sela menerima tamu yang pada umumnya masyarakat Sabang.
Menurut Wali Kota yang menang lewat jalur Independen ini, apapun alasannya proyek pembangunan hotel yang mangkrak atau terbengkalai beberapa tahun akibat tidak dilanjutkan pembangunannya harus segera dapat dioperasikan.
Karena lanjut Zulkifli H Adam, jika tidak segera diselesaikan bisa menjadi masalah serius bagi perekonomian dan citra daerah. Apalagi, lokasi Mess yang bentuknya bagai hotel berbintang itu sangat strategis dan menjanjikan dan tentunya harus kita selesaikan sampai tuntas.
“Ini bukan hanya sekedar misi-visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang saja, akan tetapi penyelesaian pembangunan Mess Sabang ini untuk memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan pendapatan bagi Kota Sabang,” ungkap Zulkifli H Adam.

Pemerintah Kota Sabang untuk menyelesaikan pembangunan Mess Sabang yang cukup lama mangkrak itu. Perlu dukungan semua pihak karena bangun letaknya sangat strategis itu akan membawa kemudahan bagi Sabang.
Wali Kota Zulkifli H. Adam menyebutkan bahwa ada banyak peran bisa dimainkan oleh Pemko Sabang, yang penting tidak ada pihak-pihak yang menghambat.
“Tujuan Pemko Sabang dari awal membangun Mess Sabang, yang sempat dirubah status menjadi Hotel itu adalah, agar dana dari Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan pemerintah pusat dapat menjadi modal guna peningkatan ekonomi dan pendapatan bagi Sabang,” ujarnya.
Jika memang terkait status bangunan yang sempat diubah dari Mess menjadi Hotel kini status tersebut sudah kembali menjadi Mess. Jadi, tidak ada masalah Pemko Sabang melanjutkan penyelesaian pembangunan yang tinggal sedikit lagi hingga selesai.
“Untuk diketahui uang negara yang bersumber dari Otsus cukup besar terkuras untuk membangun Mess Sabang itu, kita kau uang tersebut sia-sia terbuang apabila Mess Sabang ini tidak diselesaikan sampai tuntas,” ungkap Wali Kota Sabang.
Bagaiman Manajemen Bisa Membantu Pemerintah Daerah Meningkatkan PAD
Bagaimana aset manajemen dapat membantu Pemerintah Daerah meningkatkan PAD.
Pemerintah daerah seringkali menghadapi permasalahan untuk mencari sumber pendapatan baru. Pendapatan ini sendiri bisa digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan atau kebutuhan masyarakat dan juga membantu meningkatkan perekonomian wilayah setempat.
Nah, salah satu solusi yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah adalah melalui pengelolaan dan pemanfaatan aset.

Lalu, bagaimana asset management bisa membantu pemerintah lokal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) mereka? Simak jawaban lengkapnya di dalam artikel ini.
Meningkatkan optimalisasi aset untuk bagi pendapatan daerah
Setiap tahun, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN). Namun, anggaran yang dialokasikan justru dapat menimbulkan kerugiant negara apabila BMN tidak dipergunakan (idle).
Mengenai BMN idle, telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016. BMN bisa dikatakan idle jika tanah dan/atau bangunan tidak digunakan oleh Pengguna Barang. Selain itu, BMN juga disebut idle apabila Pengguna Barang menggunakan BMN, tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Kementrian Keuangan,, pernah mengemukakan BMN yang idle tidak memiliki nilai lebih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan BMN secara optimal dapat menambah penerimaan negara dalam sektor bukan pajak.
Kegelisahan Menkeu ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu yang selama ini mengelola kekayan sekaligus aset negara. Baik yang idle atau pun tidak. DJKN kemudian mengidentifikasi dan melakukan kajian terkait pengelolaan kekayaan negara. DJKN menyadari jika permasalahan yang ada tidak bisa diselesaikan dengan strategi dan taktik konvensial.
DJKN akhirnya membentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu, yaitu Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Tugas dan fungsinya adalah melakukan optimalisasi aset negara melalui pengelolaan properti negara atau properti manajemen.
LMAN diberi mandat mengelola aset dalam kondisi underutilized. Kemudian LMAN mencari cara untuk meningkatkan status aset tersebut agar tidak bermasalah atau free and clear agar dapat dimonetisasi. Namun, LMAN tidak diperbolehkan menjual aset. Jadi sekadar menyewakan dan memanfaatkan.










