Dua Pelaku Curanmor di Pidie Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi Ungkap Modus Lengkap Aksi Pembobolan Rumah

oleh
oleh

Sigli, FR – Unit Reskrim Polsek Keumala dan Unit Pidum Polres Pidie menyerahkan Tersangka (TSK) beserta Barang Bukti (BB) berupa beberapa unit Sepeda Motor (Septor) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie. Penyerahan tersebut dilakukan di Kota Bakti, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, (24/11/2025).

Kapolres Pidie melalui Kapolsek Keumala Iptu Rahmad, S.Sos, SH, M.Si mengungkapkan, pada hari Rabu tanggal 25 September 2025 Sekitar pukul 00.10 Wib tersangka 1. SAFRIZAL Bin ZAINAL ABIDIN bersama sama dengan Tersangka 2 MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI berada di rumah tersangka di Gampong Jurong Raya Kecamatan Peukan Baro, kemudian tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI mengajak tersangka ke keude Beureunueun, untuk membeli nasi dengan menggunakan kendaraan motor Honda CRF milik tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI dan tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI yang mengendarai kendaraan tersebut

Kemudian tersangka MUHAMMAD FAJAR mengajak tersangka ke Kota Bakti dengan cara “PEU TAJAK MITA HONDA SABOH” RED “ AYO KITA CARI SEPEDA MOTOR SATU” selanjutnya tersangka bersama tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI menuju ke Kota Bakti yang mana tersangka dengan mengendarai Kendaraan Honda CRF milik tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI

Setelah berkeliling di seputaran Kota Bakti tidak melihat objek pencurian, tersangka mengajak tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI ke arah Keumala, setelah sampai di wilayah Kecamatan Titeue tersangka memberhentikan kendaraan motor yang kemudian kendaraan motor tersebut di kendarain oleh tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI

Setelah melewati rumah tersebut tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI memberhentikaan kendaraan motor miliknya dan turun dari kendaraan motor kemudian tersangka bersama tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI memetik daun kedondong,

Tersangka MUHAMMAD FAJAR mengendarai kendaraan tersebut melewati rumah korban tersebut, tersangka MUHAMMAD FAJAR BiN ZULKARNAINI, bersama tersangka menurunkan kendaraan tersebut ke pinggiran persawahan dan tersangka menahan kendaraan tersebut di bagian depan

Tersangka menutup kendaraan motor milik tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI dengan daun kendondong, setelah itu tersangka bersama tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI menuju ke rumah korban dengan berjalan kaki, setelah sampai di rumah korban tersangka bersama dengan tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI langsung masuk kedalam perkarangan rumah tersebut sambil melihat di sekeliling rumah., jelasnya.

Iptu Rahmad menambahkan, tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI membuka paku yang ada di jendela kaca sebelah kiri, kemudian tersangka memberikan obeng tipis milik tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI yang telah di bawakan oleh tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI kemudian tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI mencongkel/merusak jendela kaca rumah tersebut

Tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela kaca rumah yang telah di rusak, kemudian tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI membuka Pintu depan rumah tersebut dari arah dalam rumah, setelah itu tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULAKARNAINI memanggil “ KENOE KAJAK ILEI” RED “SINI DULU” dan tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI menyuruh tersangka untuk masuk,

Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah tersebut dari pintu depan rumah, kemudian tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI memberikan 1 unit Handphone Samsung warna hitam kepada tersangka, kemudian tersangka mengambil handphone Samsung warna hitam tersebut dan tersangka masukkan ke dalam kantong celana tersangka, setelah itu tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI menyuruh tersangka mengeluarkan Kendaraan motor honda Supra X 125 yang ada dalam.rumah.

Setelah itu, tersangka mengambil kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 yang mana kuncinya terletak di stok kontak kendaraan tersebut, lalu tersangka mendorong kendaraan motor Honda Supra X 125 ke arah jalan , kemudian tersangka mendorong kendaraan motor Honda Supra X 125 tersebut berjarak 50 meter dari rumah tersebut dan tersangka menunggu tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI.

Sesampainya tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI tersangka menghidupkan kendaraan motor Supra X 125 warna hitam tersebut dan tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI duduk dibelakang tersangka, sampainya di tempat parkiran kendaraan Motor Honda CRF milik tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI.

Dengan sekejab tersangka langsung memberhentikan kendaraan tersebut , dan tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI langsung mengambil kendaran motor miliknya , kemudian tersangka mengendarai kendaraan motor honda Supra X 125 tersebut. sesampai di jalan belakang Kompi 113 tersangka melihat tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI telah berhenti, kemudian tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI memberikan tas warna abu-abu kepada tersangka, Terrsangka bersama tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI menuju kearah Jl. Jabal Ghafur,

Drtelah sampai di Lampoh Daka tersangka membuang tas warna abu-abu tersebut di sebelah kanan jalan , setelah sampai di jalan Banda aceh – Medan tepatnya di depan masjid Lampoh Saka, tersangka bersama dengan tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI berhenti dan tersangka memberitahukan kepada tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI bahwa tas warna Abu-abu telah tersangka buang.

Tersangka meninggalkan tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI lalu tersangka pulang ke rumah tersangka di Gampong Jurong Raya Kecamatan Peukan Baro, dan 1 unit Kendaraan motor Honda Supra X 125 warna hitam dan 1 unit Handphone Samsung warna hitam tersangka bawa pulang. tersangka sembunyikan di rumah Gampong Jurong Raya

Sekira Pukul 14.00 WIB tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI datang ke rumah tersangka dan membawakan cat pilox, lalu tersangka bersama tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI mengganti dan mengecat kendaraan Sepmor Supra X 125 tersebut menjadi warna silver,

Sekira Pukul 22.00 WIB tersangka bersama tersangka MUHAMMAD FAJAR Bin ZULKARNAINI membawakan Sepeda motor Honda Supra X 125 tersebut ke Kecamatan Batee untuk di jual., ungkapnya.

Setelah proses pengungkapan selesai dilakukan tersangka beserta barang bukti yang dinilai telah lengkap kemudian dilaksanakan penyerahan tanggung jawab kepada JPU Kejari Pidie untuk proses tuntutan., tutup mantan Kasat Reskrim Polres Sabang, Aceh Jaya dan Polres Langsa ini. (Jalaluddin Zky).

No More Posts Available.

No more pages to load.