BANDA ACEH, FR – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Ia diduga melakukan penggelapan uang hasil transaksi sebuah kios penjualan kartu telepon dengan total kerugian korban mencapai Rp68,6 juta.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IR diserahkan kepada polisi oleh korban pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” kata Kompol Dizha, Minggu (23/8/2026).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 22 Agustus 2026.
Korban diketahui bernama Muhammad Rizal (34), warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Sedangkan IR merupakan warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.
Uang Transaksi Masuk ke Dompet Digital
Dugaan penggelapan itu terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Menurut polisi, kasus tersebut terungkap setelah korban melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan kios untuk periode Januari hingga Juli 2026.
“Pengecekan dilakukan pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah uang hasil transaksi yang masuk ke akun dompet digital Dana milik terduga pelaku,” jelas Dizha.
Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi yang seharusnya masuk ke akun dompet digital milik korban.
Korban kemudian mengonfirmasi sejumlah transaksi tersebut kepada IR. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR diduga mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya berasal dari transaksi milik korban.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.
Tiga Ponsel Diamankan
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti itu terdiri dari satu unit Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, satu unit Infinix Zero warna gold, dan satu unit iPhone 14 Plus warna biru toska.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Dizha.
IR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.






