Jakarta, FR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan orang tua calon mahasiswa baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
KPK menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara yang menempatkan pihak kampus sebagai pemegang kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan pemerasan dalam perkara tersebut sekilas memiliki kemiripan dengan tindak pidana suap. Namun, penyidik melihat adanya relasi kuasa antara pihak yang memiliki kewenangan dalam penerimaan mahasiswa dengan orang tua calon mahasiswa.
“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Menurutnya, aspek kewenangan menjadi salah satu hal penting yang diperhatikan penyidik. Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, terdapat pihak yang memiliki otoritas untuk menentukan atau mengotorisasi penerimaan.
“Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” ujarnya.
Dengan konstruksi tersebut, KPK melihat posisi orang tua calon mahasiswa berbeda dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih mendalami aliran uang, mekanisme penerimaan mahasiswa, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses masuk perguruan tinggi, yang seharusnya berlangsung secara transparan dan berintegritas. (*)






