Kasus Korupsi Rp100 M Siman Bahar Berhenti, KPK Ungkap Alasan Terbitkan SP3

oleh
oleh

JAKARTA, FR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar, setelah yang bersangkutan dipastikan meninggal dunia di China.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menerima dokumen resmi yang menyatakan tersangka telah wafat.

“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB. SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Saudara SB meninggal dunia,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Menurut KPK, surat penghentian penyidikan tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada pihak keluarga sebagai bagian dari prosedur hukum.

Siman Bahar diketahui merupakan Direktur Utama sekaligus beneficial owner PT Loco Montrado (LM), perusahaan yang terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang Tbk pada tahun 2017.

Dalam perkara ini, KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp100,7 miliar. Selama proses penyidikan berlangsung, lembaga antirasuah juga telah melakukan penyitaan uang dan sejumlah aset senilai lebih dari Rp100 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Meski penyidikan terhadap Siman Bahar dihentikan karena alasan hukum, KPK memastikan penanganan perkara tidak berhenti sepenuhnya. Sebab, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dengan PT LM tetap berlanjut pada pertanggungjawaban korporasi serta proses asset recovery,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK pada 13 April 2026 mengonfirmasi telah menerima informasi bahwa Siman Bahar meninggal dunia saat berada di China. Namun saat itu, penyidik masih menunggu kelengkapan administrasi dan verifikasi resmi sebelum mengambil langkah hukum penghentian penyidikan. Setelah seluruh dokumen kematian diterima, SP3 akhirnya diterbitkan pada 23 April 2026.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena selain menyeret petinggi swasta, KPK juga tengah menelusuri aliran dana dan skema kerja sama bisnis yang diduga merugikan keuangan negara dalam proyek pengolahan logam mulia tersebut.

Dengan terbitnya SP3 ini, status pidana Siman Bahar secara hukum gugur. Namun KPK menegaskan komitmennya untuk tetap mengejar pengembalian kerugian negara melalui jalur pertanggungjawaban korporasi dan penyitaan aset. (R)

No More Posts Available.

No more pages to load.