Jakarta, FR – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN dalam perkara yang tengah diselidiki penyidik, Rabu 3/6/2026.
Penahanan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu mencopot ketiganya dari jabatan strategis di lembaga tersebut.
Langkah hukum itu menjadi sorotan publik lantaran terjadi di tengah penyelidikan dugaan persoalan tata kelola dan pengadaan di lingkungan BGN, lembaga yang selama ini menjadi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan pergantian pimpinan BGN dengan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Bersamaan dengan itu, dua posisi wakil kepala juga diisi oleh pejabat baru.
Tak lama setelah pergantian tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Sejumlah dokumen dan barang yang dianggap berkaitan dengan perkara turut diperiksa penyidik dalam proses penyelidikan lanjutan.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara meminta publik memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah juga menegaskan akan menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena BGN merupakan lembaga yang memegang peran penting dalam pelaksanaan program prioritas nasional. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran yang terjadi. (R)






