JAKARTA, FR — Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai pengibaran Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan subversif. Menurutnya, kebebasan berekspresi dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Enggak ada yang dilarang. Bendera itu bukan subversi. Merdeka dalam menyampaikan pikiran atau aspirasi dijamin UUD,” kata Feri, dikutip dari RMOL, Ahad (28/12/2025).
Feri menegaskan, ekspresi identitas maupun aspirasi politik warga merupakan bagian dari hak konstitusional. Karena itu, pendekatan keamanan yang bersifat represif justru berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Ia juga mengingatkan bahwa urusan pengamanan warga sipil merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan militer. Keterlibatan militer dalam merespons ekspresi sipil dinilai tidak tepat dan berisiko memperkeruh situasi.
Menurut Feri, negara perlu belajar dari pengalaman masa lalu di Aceh. Pendekatan kekerasan, kata dia, justru meninggalkan trauma panjang bagi masyarakat.
“Negara seharusnya hadir dengan pendekatan hukum dan dialog, bukan intimidasi,” ujarnya.
Feri juga meminta pemerintah pusat dan daerah bersikap hati-hati dalam merespons dinamika sosial-politik di Aceh agar tidak memicu eskalasi konflik yang tidak perlu. Ia mengingatkan, respons berlebihan justru dapat membuka ruang kembalinya pendekatan militeristik.
“Dampak paling menakutkan adalah menjadikan keributan itu sebagai alasan melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” katanya.
Atas dasar itu, Feri menekankan pentingnya aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI, mengedepankan dialog dan mediasi konflik dalam menyikapi perbedaan pendapat di tengah masyarakat.








