SABANG, FR – Mengawakili Polres Kasat Reskrim Polres Sabang IPTU Dr Junaidi, S.M.S, M.H mengikuti rapat koordinasi penyidik Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam wilayah hukum Sabang, yang digelar di Aula Rapat Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sabang, Selasa (03/02/2026).
Dalam paparannya Plt. Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sabang, Khaidir, SKM mengatakan, Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensisuap atau gratifikasi silakan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567.https://wbs.kemkes.go.id
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada lamanhttps://tte.komdigi.go.id/verifyPDFDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronikyang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).-2-Lampiran Surat Nomor Tanggal : FK.06.02/C.XI.10/142/2026: 27 Januari 2026.
Pada kesempatan yang sama Kapolres melalui zkasat Reskrim IPTU Dr Junaidi, M.S.M, M.H menjelaskan, sinergitas dan koordinasi antara penyidik dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di wilayah hukum Kota Sabang merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum. Kolaborasi yang solid, komunikasi yang efektif, serta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas akan menciptakan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dengan terbangunnya sinergi yang baik, setiap penanganan perkara dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada akhirnya, hal tersebut bermuara pada terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat Kota Sabang, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Selanjutnya Kasat yang disapa Waled ini menambahkan, Koordinasi antara penyidik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kerangka KUHAP serta KUHP baru menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.
Melalui koordinasi yang baik sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, setiap proses penegakan hukum dapat berjalan selaras, efektif, dan akuntabel. Kesamaan pemahaman terhadap norma dan mekanisme yang diatur dalam KUHP baru mendorong penanganan perkara yang lebih profesional, menjamin kepastian hukum, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat., jelas Waled.
Hadir pada Rakoor tersebut diantaranya Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr. Junaidi, M.S.M., M.H. beserta KBO dan para Kanit, PLT. Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Kota Sabang, Khaidir, SKM da jajarannya termasuk Sdr. Gema selaku PPNS BKK., Kasidokses Polres Sabang, Niswati, KBO Satresnarkoba Polres Sabang, Ipda Suharyadi, KBO Satreskrim Polres Sabang, Ipda Herbin Jhan Piter, S.H. dan para Kanit Satreskrim Polres Sabang, Para PPNS wilayah hukum kota Sabang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasat Reskrim Polres Sabang dan Khaidir selaku PLT. Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Kota Sabang dan para peserta yang hadir juga ada memberi saran dan pendapat terkait pelaksanaan tugas terkait kegiatan penyelidikan dan penyidikan di satker atau intstansinya masing-masing yang ada mengemban fungsi penegakan hukum. (Jalal).






