Aceh Tengah, FR – Satresnarkoba Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria berinisial ST (46) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 20,45 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. ST merupakan warga Kecamatan Bebesen.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Fakhrurrazi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, satu amplop cokelat, plastik asoy, serta satu unit handphone.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ‘Adek’ di wilayah Lhokseumawe. Saat ini masih kami kembangkan,” ujar AKP Fakhrurrazi.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.






