Tak Pernah Diam Satreskrim Polres Sabang Kembali Tangkap Pelaku Pencurian Kali Ini Mess BPKS Sasarannya

oleh
oleh
Pelaku dan barang bukti saat berada di Satreskrim Polres Sabang

SABANG, FR – Satreskrim Polres Sabang tidak pernah diam dalam mengungkapkan kejahatan di wilayah hukum pulau Sabang, dalam sebulan ini saja sudah beberapa kasus kejahatan diungkapkan dan kali kembali meringkus pelaku kejahatan pencurian.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan Satreskrim Polres Sabang telah melakukan penangkapan 2 orang terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan yang diketahui terjadi di dI Mess/Guest House milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Dugaan pencurian tersebut dilakukan pelaku di Mess milik BPKS yang beralamat di Jalan T. Panglima Polem Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang Provinsi Aceh. Pelaku mengambil dan perusakan aset milik lembaga pengelolaan kawasan Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han melalui Kasat Reskrim IPTU Junaidi, M.S.M, M.H mengatakan, penangkapan tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2026/SPKT POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 14 Februari 2026.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/08/II/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 15 Februari 2026. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: Sp.Gas.Sidik/08/II/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 15 Februari 2026.

Kemudian Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/09/II/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 14 Februari 2026 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/10/II/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 14 Februari 2026.

Selain itu, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/06/II/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 14 Februari 2026, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/07/II/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 14 Februari 2026., jelas Kasat Reskrim IPTU Junaidi didampingi Kanit Tipidter Bripda Rahmat Syahputra., Minggu (15/02/2026).

Lebih lanjut dikatakan, kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dimana kata Kasat yang disapa Waled ini, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB pelaku melakukan kejahatannya., ungkapnya.

Pelaku sendiri sebut Junaidi adalah LS (37) pekerjaan wiraswasta, jenis kelamin laki-laki, warga Jalan Yos Sudarso Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh. Pelaku kedua adalah AK (45) pekerjaan wiraswasta jenis kelamin laki-laki, warga Jurong Lhok Panglima Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang Provinsi Aceh

Kronologi penangkapan dimana pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 20.00 WIB Satreskrim Polres Sabang Polda Aceh, mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan bertempat di Mess/Guest House miliki BPKS.

Setelah mengetahui kejadian tersebut Tim BUR’HAN Satreskrim Polres Sabang Polda Aceh yang di Pimpin oleh Katim Bripka Rahmat Syahputra beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian.

Kemudian sekira pukul 00.00 WIB Tim BUR’HAN Satreskrim Polres Sabang Polda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dimaksud.

Penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang diduga telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian pada saat di lakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka tersebut berada di Lokasi yang berbeda yaitu tersangka LS sedang berada dirumahnya di Jalan Yos Sudarso, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Sabang.

Tersangka kedua AK sedang berada dipinggir jalan T Umar Jurong Babul Iman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan. Sukakarya Kota Sabang, saat dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka tersebut tidak ada perlawanan. Selanjutnya kedua tersangka langsung di bawa ke Ruangan Satreskrim Polres Sabang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antaralain 1 buah Pintu Warna Putih,
1 Buah Pintu Satu sisi Warna Putih, 1 Buah Pintu Satu sisi Warna Coklat, 1 Buah Pintu Kaca Warna Putih, 1 Buah Jendela Panjang Warna Putih, 1 Buah Jendela Kecil Warna., terangnya. (Jalal).

No More Posts Available.

No more pages to load.