Heboh di Medsos, Polresta Banda Aceh Ungkap Kronologi Penanganan Kasus Warkop

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR – Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media online dan media sosial mengenai dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pencurian di Warkop Muda Kopi oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026.

Isu tersebut mencuat setelah pihak pengusaha warung kopi, didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan keluhan dan melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan ketidakprofesionalan aparat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dalam menangani perkara, kami selalu berpedoman pada aturan dan prosedur hukum,” ujar Erfa, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, pada 15 Maret 2026, personel Polsek Kuta Alam telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di Warkop Muda Kopi. Saat diamankan, terduga pelaku dalam kondisi luka dan langsung dibawa ke Polsek sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah kondisi terduga pelaku membaik, yang bersangkutan kembali dibawa ke Polsek Kuta Alam untuk pemeriksaan. Saat itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp476 ribu juga telah diamankan dan dihitung di hadapan saksi,” jelasnya.

Dalam proses penanganan, kata Erfa, petugas telah meminta pihak korban untuk membuat laporan resmi (laporan polisi). Namun, pihak karyawan menyatakan masih menunggu arahan dari pemilik usaha.

“Perlu diketahui, tanpa adanya laporan resmi dari korban, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Terkait pelepasan terduga pelaku, Erfa menyebut bahwa telah dilakukan koordinasi antarpolsek. Pelaku sempat diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena adanya laporan lain di wilayah tersebut.

“Dalam perkembangannya, kasus tersebut berakhir damai antara korban dan pelaku. Korban mencabut laporan polisi, sehingga pelaku dikembalikan kepada pihak keluarga,” lanjutnya.

Namun demikian, berdasarkan laporan polisi lainnya, yakni LPB/246/III/2026 tertanggal 21 Maret 2026 dan LPB/252/III/2026 tertanggal 23 Maret 2026, pelaku kembali diamankan oleh Polresta Banda Aceh dalam kasus pencurian berbeda.

Barang bukti terkait kasus di Warkop Muda Kopi juga telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.

Erfa menegaskan, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di mana laporan resmi dari korban menjadi dasar utama dalam proses pidana.

Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi ke Polresta Banda Aceh,” pungkasnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.