Jaringan Ko Erwin Digempur, Aset Disita hingga Keluarga Terseret

oleh
oleh

JAKARTA, FR – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus narkotika dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Langkah ini dilakukan sebagai strategi untuk melumpuhkan jaringan narkoba, tidak hanya melalui penindakan pidana, tetapi նաև dengan menyasar seluruh aset hasil kejahatan yang dimiliki pelaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pendekatan penanganan kasus narkoba kini tidak lagi berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti narkotika semata. Penelusuran aliran dana dan aset menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai kejahatan.

“Penanganan kasus narkoba saat ini tidak cukup hanya menangkap pelaku. Kami juga menelusuri dan menyita aset-aset yang berasal dari tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, penyidik turut mengamankan tiga anggota keluarga Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 April 2026. Mereka diduga terlibat dalam upaya menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan.

Selain itu, aparat juga telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari bangunan hingga kendaraan. Penyitaan ini dilakukan setelah Ko Erwin sebelumnya ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Malaysia.

Penerapan pasal TPPU ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, dengan cara “memiskinkan” pelaku melalui penyitaan seluruh aset ilegalnya.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan yang lebih luas, sebagai bagian dari upaya serius memberantas peredaran narkotika di Indonesia. (R)

No More Posts Available.

No more pages to load.