Jakarta, FR – Dewan Pers mendorong penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta guna menjaga keberlanjutan industri pers dan kepastian hukum di era digital.
Dorongan tersebut menyusul penyerahan dokumen masukan resmi Dewan Pers kepada pemerintah melalui Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Langkah itu menjadi bagian dari sinergi antara Dewan Pers dan pemerintah dalam memperkuat posisi karya jurnalistik sebagai kekayaan intelektual nasional.
Dalam rilis pers yang diterima redaksi, Sabtu, 25 April 2026, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi masyarakat serta ekosistem media nasional. Karena itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam revisi undang-undang tersebut.
Perubahan regulasi hak cipta dinilai menjadi momentum untuk memberi kepastian hukum bagi industri pers, terutama menghadapi tantangan penggunaan ulang konten tanpa izin dan tanpa kompensasi yang layak.
Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan. Perlindungan terhadap karya jurnalistik dipandang penting karena memiliki nilai ekonomi sekaligus berperan dalam menjaga kualitas demokrasi.
Dalam masukannya, Dewan Pers mengusulkan empat poin utama, yakni memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai ciptaan yang dilindungi, menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, memperjelas status wartawan sebagai pencipta karya jurnalistik, serta mengatur masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik.
Dewan Pers menilai perlindungan karya jurnalistik penting untuk menjaga kualitas informasi publik, memperkuat keberlanjutan media, dan menopang demokrasi yang sehat di Indonesia. (R)






