MataHukum: Jangan Tumbalkan Staf Bawah, Dirut KAI Paling Bertanggung Jawab!

oleh
oleh

BEKASI, FR – Insiden “adu banteng” antara KA Argo Bromo Anggrek dan rangkaian KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur (27/4/2026) bukan sekadar musibah teknis. Ini adalah cermin rapuhnya manajemen keselamatan di bawah komando petinggi PT KAI saat ini. Di tengah proses evakuasi yang masih menyisakan trauma bagi penumpang, desakan untuk perombakan total di pucuk pimpinan KAI mulai bergulir kencang.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Muksin Nasir, mengeluarkan pernyataan investigatif yang menohok. Ia menilai, permintaan maaf manajemen adalah “obat penenang” yang sudah basi bagi rentetan kelalaian yang mengancam nyawa publik.

Tanggung Jawab Moral: Dirut Harus Mundur!
“Kecelakaan di jalur utama seperti Bekasi Timur ini adalah bukti nyata kegagalan mitigasi risiko. Kita tidak bisa bicara soal human error di level bawah tanpa menyeret tanggung jawab kebijakan di level atas,” tegas Muksin Nasir kepada awak media.

Menurut Muksin, posisi Direktur Utama PT KAI kini berada di titik nadir kepercayaan publik. “Secara etika jabatan, jika keselamatan penumpang sudah tidak bisa dijamin oleh sistem yang Anda pimpin, maka pilihannya hanya satu: Mundur. Jangan menunggu dipecat oleh Kepala BP BUMN. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas darah yang tertumpah di rel malam itu,” imbuhnya dengan nada keras.

Pidana Menanti Manajemen

Muksin Nasir memaparkan dua instrumen hukum terbaru yang bisa menjerat manajemen PT KAI dalam kasus ini:

1. UU Perkeretaapian Pasca-Omnibus Law (UU No. 6 Tahun 2023) Meski UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diubah melalui UU Cipta Kerja, kewajiban terhadap keselamatan tidak berkurang sedikitpun.

Pasal 204 – 206: Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian tetap memikul tanggung jawab penuh jika lalai dalam menjaga keselamatan. Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka-luka adalah pelanggaran pidana berat.

Investigasi Independen: Muksin menuntut KNKT dan kepolisian tidak hanya memeriksa masinis, tetapi juga menelisik apakah ada pemotongan anggaran perawatan sistem persinyalan yang berujung pada malfungsi alat.

2. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) – Delik Kealpaan Kecelakaan ini terjadi saat Indonesia telah bertransformasi ke KUHP Nasional. Muksin menyoroti penerapan pasal kealpaan yang kini lebih lugas:

Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru: Menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 474 ayat (2) KUHP Baru: Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidananya adalah 3 tahun penjara.

Tanggung Jawab Korporasi: Berbeda dengan hukum lama, KUHP Baru memperkuat posisi Pidana Korporasi. PT KAI sebagai badan hukum dapat dikenai sanksi denda kategori tinggi hingga pencabutan izin tertentu jika terbukti ada pengabaian standar operasional prosedur (SOP) secara sistemik.

Narasi Investigatif: Mengapa “Investigasi” Selalu Jadi Tameng?
Hingga kini, VP Corporate Communication KAI, Anne Purba, masih berlindung di balik diksi “fokus evakuasi dan investigasi.” Namun, bagi Muksin Nasir, hal ini adalah taktik penguluran waktu.

“Data Automatic Train Protection (ATP) tidak pernah bohong. Investigasi internal KAI seringkali berakhir pada pengambinghitaman staf lapangan. Kami di MataHukum akan memastikan bahwa kali ini, tanggung jawab harus sampai ke meja direksi. Apakah perawatan sirkuit rel di KM 28+920 sudah sesuai standar? Mengapa dua kereta bisa berada di satu blok yang sama? Jika Dirut tidak bisa menjawab ini dengan data transparan, dia tidak layak memimpin transportasi massal kita,” tutup Muksin.

Tragedi Bekasi Timur adalah alarm keras. Ketika teknologi diklaim semakin canggih, namun nyawa tetap melayang karena kesalahan “elementer,” maka ada yang salah dengan kepemimpinan di atas rel besi Indonesia. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.