BANDA ACEH, FR – Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Yayasan BD, Banda Aceh, terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka, Satreskrim Polresta Banda Aceh kini kembali menetapkan dua orang pengasuh anak sebagai tersangka baru.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RY (25) dan NS (24). Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur itu kini menjadi tiga orang.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan fakta-fakta baru yang didukung alat bukti yang cukup.
“Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di salah satu tempat penitipan. Dari hasil gelar perkara, ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” kata Dizha, Rabu (29/4/2026) sore.
Menurutnya, kedua tersangka diketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap dua balita yang menjadi korban dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang.
“Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ujarnya.
Dizha menambahkan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para orang tua korban, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian.
“Dengan demikian, seluruhnya ada tiga tersangka dalam perkara ini dan saat ini ketiganya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” jelasnya.
Motif Pelaku Terungkap
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif para pelaku melakukan penganiayaan diduga karena emosi dan kesal saat korban tidak menuruti perintah ketika hendak diberi makan.
Selain itu, penyidik juga menilai adanya unsur ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam menjalankan tugas pengasuhan anak di tempat penitipan tersebut.
Tidak hanya fokus pada tindak pidana kekerasan, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga tengah mendalami status operasional Yayasan BD, termasuk legalitas lembaga penitipan anak itu.
“Kami juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legal atau tidaknya yayasan tersebut. Semua ini masih terus dikembangkan berdasarkan hasil penyelidikan yang ada,” tutur Dizha.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni DS, NS, dan RY dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp72 juta. (R)








