PAD Dari Pungutan Retribusi Objek Wisata Sabang Diduga Ada Yang “Mam Mam” Pemko Sabang Merugi

oleh
oleh
Anggota Tim Pansus II Risa Nirmala saat membaca hasil Pansus pada sidang paripurna di DPRK Sabang

SABANG, FR – Tim Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna Ke-3 dalam Rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Keputusan Tentang Rekomendasi DPRK Sabang terhadap Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025, melaporkan bahwa diduga ada pihak sengaja melakukan “Mam Mam” (memakan) anggaran dari hasil retribusi pas masuk ke kawasan wisata Teupin Layuei, Iboih, Kota Sabang.

Sehingga, harapan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil retribusi, malah khusus untuk kawasan wisata Teupin Layuei, Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang itu malah pemerintah mengalami kerugian.

Tim pansus II yang dipimpin Ketua Darmawan, SE, MM dalam laporan yang dibaca anggota Pansus Risa Nirmala menyebutkan, realisasi PAD dari objek retribusi tempat rekreasi sesuai dengan dokumen LKPJ tahun 2025 tidak mencerminkan kondisi kunjungan wisata ke Kota Sabang.

Keterangan yang disampaikan oleh Dinas Pariwisata dihadapan Tim Pansus II bahwa adanyan pontesi kebocoran PAD dari objek retribusi tempat rekreasi, hal ini di sebabkan karena metode pengelolaan retribusi tersebut masih dilaksanakan secara manual.

Dimana objek wisata dikelola dengan metode kerjasama antara pihak pemerintah kota dengan pemerintah Gampong, dimana pihak Gampong membeli blok tiket pada pihak dinas Pariwisata dan menjual tiket masuk secara manual.

Realisasi pada tahun 2025 sesuai data yang diberikan oleh dinas Pariwisata dari retribusi pas masuk pengunjung Objek wisata benteng di Gampong Anoi itam menyumbang Rp 36.180.000,00 sedangkan untuk pas masuk pengungjung objek wisata Teupin Layuei Gampong iboh hanya meperoleh Rp 26.100.000,00 ini kan aneh ibarat di tanah subur tanaman mati sementara ditanah berkarang malah tanaman bagus.

Angka realisasi tersebut sangat jauh dari apa yang diharapkan.

Praktek yang dilakukan oleh oknum petugas penjaga pintu masuk dengan tidak memberikan karcis atau tiket pas masuk maupun pas parkir kenderaan kepada setiap wisatawan yang masuk ke area wisata Teupin Layuei, terhadap temuan ini merupakan pelanggaran dari butir butir MOU kerjasama dan sudah dapat dikatakan Wan Prestasi.

Terhadap persoalan ini pansus merekomendasikan Wali Kota Sabang, agar memerintahkan kepala dinas Pariwisata untuk memutuskan kerjasama pengelolaan Objek wisata Teupin Layuei, dan melakukan kajian ulang sesuai dengan aturan tentang tata cara pengelolaan sehingga tidak terjadi lagi kebocoran PAD Kota Sabang dari sektor Pariwisata.

Pemko Sabang dapat menjadikan rujukan langkah yang diambil oleh BPKS tentang tata kelola parkir pelabuhan Balohan sabang, tidak ada lagi praktik pembayaran tunai, karena dengan cara tunai ada potensi terjadinya penyelewengan, apabila Pemko tidak mampu menyedikan sarana prasarana secara non tunai atau portal, maka pansus juga menyarankan, agar metode kerjasama dengan melelang pengelolaan objek wisata Teupin Layuei kepada pihak lainnya dengan pembayaran dimuka. (R)

No More Posts Available.

No more pages to load.