SABANG, FR – Tim Panitia Khusus (Pansus) II DPRK Sabang menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran dalam laporan yang disampaikan pada Sidang Paripurna Ke-3 DPRK Sabang, Rabu (13/5/2026).
Pansus II yang diketuai Darmawan, SE, dengan Koordinator Indra Nasution, Wakil Ketua M. Rizki Setiawan, ME, Sekretaris Samsul Bahri, serta anggota H. Muhammad Isa, Armadi, Wahyudi Ramadani, Maulizar, Muslim, dan Risa Nirmala, melakukan pembahasan terkait realisasi PAD serta kepatuhan wajib pajak di sektor usaha pariwisata.
Dalam sidang yang dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang tersebut, laporan Pansus dibacakan oleh Risa Nirmala. Disebutkan, target PAD Kota Sabang tahun 2025 sebesar Rp69.115.564.772,00, sementara realisasinya mencapai Rp41.845.670.248,98.
Salah satu kontribusi PAD berasal dari sektor pajak hotel dan restoran yang tercatat sebesar Rp513.103.162.
Pansus juga memaparkan sejumlah pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pajaknya, di antaranya Nagoya Hotel Rp3.843.000, Freddies Restaurant Rp177.862.052, Mata Ie Resort Rp25.671.200, The Pade Hotel Rp23.290.634, Aci Rasa Coffee Rp12.634.200, dan Weh Ocean Rp6.531.700.
Selain itu, Aceh Heritage Restaurant tercatat membayar Rp180.629.049, Mie Sedap Restaurant Rp76.454.564, Kopi Kita Rp1.436.763, Murah Raya Rumah Makan Rp1.500.000, Lumbung Sari Rumah Makan Rp450.000, Moon Cafe Rp1.600.000, serta King Chicken Rp1.200.000.
Dalam laporannya, Pansus II juga menilai masih terdapat potensi pajak hotel dan restoran yang belum tergarap optimal, khususnya di kawasan wisata Teupin Layuei, Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, yang dikenal sebagai salah satu destinasi utama wisata di Sabang.
Pansus berharap Pemerintah Kota Sabang dapat melakukan langkah strategis dan inovatif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor tersebut, termasuk memperkuat pengawasan dan penagihan pajak di lapangan.
Selain itu, Pansus mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak, misalnya melalui pemasangan banner atau bentuk penghargaan lainnya sebagai motivasi bagi pelaku usaha lain.

Menurut Pansus, salah satu kendala optimalisasi penerimaan pajak adalah keterbatasan personel di bidang pendapatan serta minimnya sarana pendukung berupa tapping box. Saat ini, alat tersebut baru tersedia sebanyak 10 unit dan telah dipasang di sejumlah lokasi usaha seperti Aci Rasa Coffee, Hotel Montana, Mata Ie Resort, Hotel Nagoya, Zi House, Mie Sedap, Hotel Pacific, Hotel Kartika, Freddies, dan Small Town.
Karena itu, Pansus merekomendasikan kepada Wali Kota Sabang untuk menjalin kerja sama dengan Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia guna mendukung penambahan tapping box sebagai upaya meningkatkan transparansi transaksi pajak daerah.
Pansus menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak hotel dan restoran dinilai penting untuk mendukung kemandirian fiskal daerah serta memperkuat pembangunan Kota Sabang ke depan.
Sementara itu, sejumlah warga berharap seluruh pelaku usaha dapat memiliki kesadaran yang sama dalam memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. R








