BANDA ACEH, FR – Personel Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu (31), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya menggunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari setelah korban berinisial NA (24) melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada 12 Maret 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, kasus tersebut bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang sebelumnya menjalin hubungan asmara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan mereka sehingga memicu terjadinya tindak kekerasan.
AKP Jufri menjelaskan, saat hubungan keduanya masih harmonis, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merenovasi kamar di rumahnya yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Namun, setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta agar modal beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan kepadanya.
“Ketika korban meminta pengembalian modal dan keuntungan, serta meminta data dokumentasi di telepon genggamnya dipindahkan, pelaku diduga emosi. Pelaku kemudian membanting handphone korban hingga rusak,” kata AKP Jufri.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan medis dengan tujuh jahitan.
Usai menerima laporan, personel Polsek Lueng Bata segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau kerambit tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih mendalami motif dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Jufri.
Kapolsek menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Polsek Lueng Bata juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai prosedur hukum. (R)







