ACEH UTARA, FR – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan mengungkap serta memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28), yang merupakan warga setempat. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan sebanyak sekitar 3.000 batang ganja yang tersebar di tiga titik lokasi dengan luas lahan mencapai kurang lebih 20 ribu meter persegi dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di tempat.
“Seluruh tanaman ganja yang kita musnahkan sekitar 3.000 batang dari tiga titik lokasi. Usia tanaman bervariasi, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang siap dipanen,” ujar Kapolres.
Operasi pemusnahan itu melibatkan personel Polres Lhokseumawe bersama petugas BNN Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
AKBP Ahzan menjelaskan, pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus setelah petugas sebelumnya menangkap seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
“Para tersangka mengaku ganja tersebut dijual dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Saat ini ada dua orang lagi yang masih kita buru, yakni berinisial I dan F,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Arizal.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku kini mulai mengubah pola penanaman dengan membagi lahan menjadi beberapa petak kecil. Modus tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kerugian apabila salah satu lokasi berhasil ditemukan aparat penegak hukum.
“Kita terus melakukan penyelidikan karena temuan seperti ini bukan kali pertama. Penindakan terhadap ladang ganja di kawasan ini sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka memilih menanam ganja karena dianggap lebih menguntungkan secara ekonomi dibandingkan tanaman hortikultura maupun komoditas pertanian jangka pendek lainnya.
Meski demikian, Kapolres mengingatkan bahwa masih banyak peluang usaha legal yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Ia mencontohkan program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan BNN Kota Lhokseumawe dengan mengolah pelepah pinang menjadi piring yang memiliki nilai jual.
“Masih banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan. Salah satunya program pemberdayaan yang dilakukan BNN Kota Lhokseumawe, yakni membina masyarakat memanfaatkan pelepah pinang menjadi piring, dan program itu sudah berjalan di Kecamatan Sawang,” pungkasnya.
Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika guna mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (R)








