Jakarta, FR – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Keputusan itu diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
“Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menyebut, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung. Selain itu, kedua tersangka juga menyatakan akan bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum, serta hadir dalam setiap tahapan persidangan.
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap wajib memenuhi sejumlah kewajiban hukum, termasuk menjalani wajib lapor secara berkala selama proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan dalam proses tahap II. Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Keputusan tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka pun menjadi perhatian publik karena kasus tersebut sejak awal menyita perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai perdebatan di ruang publik. Namun, Kejari menegaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku serta pertimbangan objektif dari tim jaksa. (R)








