Persoalan Dana Zakat ASN Disdik Sabang Telah Terselesaikan Sesuai Prosedur

oleh
oleh

SABANG, FR – Persoalan dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh dari hasil auditnya, telah terselesaikan sesuai prosedur, seluruh anggaran dimaksud sudah dikembalikan ke kas negara.

“Seluruh dana zakat ASN yang ada pada Dinas Pendidikan Kota Sabang, telah dikembalikan secara utuh dan sesuai prosedur yang berlaku. Artinya, persoalan tersebut sudah selesai semua,” kata mantan Bendahara Disdik Kota Sabang Jupriadi beberapa hari lalu

Menurutnya, BPK RI Perwakilan Aceh dalam auditnya meminta untuk segera menyelesaikan dana dimaksud, sesuai arahan tersebut kemudian seluruh dana zakat dan infak dikembalikan seutuhnya.

“Memang dalam proses pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Sabang tahun anggaran 2025 diminta untuk menyelesaikan persoalan zakat dan infak dan arahan tersebut telah kami laksanakan dan selesai,” jelasnya.

Untuk itu, kepada masyarakat Sabang kami sampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tidak ada masalah apapun lagi dengan mantan Bendahara Kadisdik Kota Sabang. Demikian juga kepada semua pihak kami ucapkan terimakasih., pungkasnya.

Seperti yang muncul berita terkait penggunaan dana zakat dan infak di Disdik Kota Sabang, sebenarnya tidak ada lagi persoalan tentang hal dimaksud karena semua telah terselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur.

“Seluruh dana sebesar Rp.401.952.069 seluruhnya telah dikembalikan dan persoalannya pun telah selesai. Terimakasih kawan ASN dan masyarakat Sabang,” tutup Jupriadi. (R).

No More Posts Available.

No more pages to load.