Penyelundupan 25 Kg Sabu Digagalkan di Jalinsum, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap

oleh
oleh

MEDAN, FR Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara. Sebanyak 25 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah speaker mobil disita dari tangan dua pria asal Aceh yang diduga hendak mengirim barang haram tersebut ke Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (29/6/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu melalui jalur darat dari Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandy, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim melakukan observasi, pemantauan, hingga profiling terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.

“Petugas kemudian menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri target dan langsung melakukan penghentian untuk pemeriksaan,” kata Andy, Rabu (8/7/2026).

Mobil Honda City berwarna abu-abu metalik itu dikendarai dua pria berinisial Z (30), warga Kabupaten Aceh Timur, dan H (28), warga Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah loudspeaker berwarna hitam yang tampak tidak biasa. Setelah dibongkar, di dalamnya tersusun 25 bungkus sabu berkemasan hitam tanpa merek dengan berat bruto sekitar 25 kilogram.

Menurut pengakuan kedua tersangka, speaker tersebut sengaja dimodifikasi untuk menyamarkan narkotika agar lolos dari pemeriksaan aparat selama perjalanan menuju Jambi.

Selain sabu, penyidik turut menyita satu unit telepon genggam Android, loudspeaker yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta mobil Honda City yang dipakai mengangkut barang haram tersebut.

Penyidik masih mendalami asal-usul sabu dan memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumatera Utara dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan Aceh sebagai daerah asal pengiriman menuju berbagai wilayah di Indonesia. (*)

 

 

Sumber: Ditresnarkoba Polda Sumut

No More Posts Available.

No more pages to load.