BANDA ACEH, FR – Seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mengulangi aksi kriminalnya dengan membobol rumah warga di wilayah Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Pelaku ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga mencuri enam unit telepon seluler, satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sejumlah dokumen penting, serta uang milik para korban.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatan serupa,” kata Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang dibuat oleh Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Dalam aksinya, pelaku menggasak enam telepon seluler, masing-masing Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos. Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta sejumlah uang milik korban.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela dan mencongkel pintu belakang.
Kompol Dizha menjelaskan, korban Liyuzayani baru menyadari barang-barangnya hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh. Tas yang sebelumnya tergantung di samping jendela kamar sudah tidak ada, begitu juga telepon genggam miliknya.
Sementara itu, korban Suhatman Rizal mendapati ponsel yang sedang diisi daya di atas meja telah raib. Ia juga menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan, serta tas milik istrinya berserakan di lantai dapur dalam keadaan kosong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan EY beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menduga pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan modus serupa di beberapa lokasi lain, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang yang seluruhnya berada di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Dizha mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dengan selalu mengamankan barang-barang berharga, kendaraan, serta dokumen penting.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Apabila melihat atau mengalami tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya. (R)







