Palembang, FR – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang menggagalkan upaya penyelundupan 10,583 kilogram sabu yang diduga akan dikirim dari Aceh menuju Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua kurir berinisial BA dan HB, yang merupakan warga Aceh, ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Selatan.
“Dari informasi yang diterima, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Kendaraan yang digunakan para tersangka kemudian dipantau hingga akhirnya dilakukan penyergapan,” kata Yulian, Minggu (12/7/2026).
Penyergapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Petugas menghentikan sebuah Toyota Camry putih bernomor polisi B 2383 KW yang dikendarai kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar (BBM) mobil. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10,583 kilogram dengan nilai diperkirakan sekitar Rp7,6 miliar.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, sabu tersebut dibawa dari Aceh dan rencananya akan diedarkan ke wilayah NTB. Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi tujuan.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika yang berada di balik pengiriman sabu lintas provinsi itu. Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)






