TAPAKTUAN, FR – Dua tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan, berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan, Selasa (14/7) malam.
Kedua terdakwa diamankan di kawasan pinggiran Gampong Air Berudang, sekitar delapan kilometer arah barat laut Kota Tapaktuan, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah keduanya kabur menjelang persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, mengatakan keberhasilan penangkapan tidak lepas dari kerja sama tim gabungan serta informasi yang diberikan masyarakat.
“Setelah menerima informasi dari warga bahwa kedua tahanan berada di sekitar Gampong Air Berudang sejak menjelang Maghrib, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyisiran. Sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Roland.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tahanan sempat bersembunyi di sebuah rumah milik warga. Namun, lokasi persembunyian mereka lebih dulu diketahui petugas sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa kendala.
Roland mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat sehingga proses pencarian dapat dilakukan dengan cepat.
Dua tahanan yang sempat melarikan diri tersebut yakni Bagas Restu Ananda bin Azirwan (21), warga Tapaktuan. Bagas merupakan terdakwa kasus dugaan kejahatan asusila terhadap anak dan didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Supardi bin Syarifuddin, tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian. Ia didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, kedua terdakwa yang berstatus tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan itu dilaporkan kabur dari ruang tahanan PN Tapaktuan sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat sebelum menjalani sidang.
Setelah berhasil ditangkap kembali, keduanya langsung dibawa ke rumah tahanan untuk melanjutkan proses hukum dengan pengamanan yang diperketat. (R)








