BANDA ACEH, FR – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/7/2026).
Dalam sambutannya, M. Nasir mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang berkualitas, adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi cerminan kualitas tata kelola pemerintahan. Keberhasilan pemerintah, kata dia, tidak hanya diukur dari besarnya program dan anggaran yang dijalankan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, adil, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Karena itu, setiap aparatur pemerintah dituntut menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan, bukan sekadar objek administrasi.
“Konsep new public service mengajarkan bahwa pemerintah hadir untuk melayani rakyat. Rakyat adalah pemilik mandat, sehingga seluruh transformasi administrasi publik harus terus kita ikuti agar pelayanan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar M. Nasir.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianti, memaparkan hasil penilaian Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh, khususnya Biro Organisasi Setda Aceh, serta pemerintah kabupaten/kota atas capaian penilaian tahun 2024 yang menunjukkan semakin banyak daerah berhasil meraih Zona Hijau dengan kategori nilai tertinggi.
Menurut Dian, capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung terwujudnya Aceh yang mulia dan bermartabat. Ia menegaskan, hasil penilaian bukan sekadar angka, melainkan menjadi dasar (baseline) bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Bimtek tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. A. Murtala, M.Si., Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, S.H., M.M., serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. []








