BANDA ACEH, FR – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjuk Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Aceh, Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh. Penunjukan itu dilakukan setelah Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, selain Andi Kirana, Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir juga diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri di Jakarta.
Namun, Joko tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap kedua perwira tersebut. Menurut dia, proses penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri.
“Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata Joko, Jumat (7/8/2026).
Ia meminta masyarakat menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum ada keterangan resmi dari Mabes Polri.
“Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri,” ujarnya.
Joko menegaskan, pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap berjalan normal. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, Kapolda Aceh telah menunjuk Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal, profesional, dan tanpa kendala,” kata Joko.
(Didik Ardiansyah)






