ACEH BESAR, FR — Polisi menangkap pria berinisial MI (42) yang diduga mencuri uang tunai Rp100 juta dari dalam mobil milik seorang petani di area parkir Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
MI, warga Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di Aceh Timur pada Sabtu (19/9/2026).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Syahrul Fadhli (55), melapor ke polisi.
“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Miftahuda.
Pencurian itu terjadi pada Selasa (15/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban dalam perjalanan dari rumahnya di Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, menuju Montasik untuk membeli padi.
Korban awalnya membawa uang sekitar Rp83 juta. Setelah membeli padi, hasil pembelian tersebut kemudian dijual kembali di kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur.
Dari transaksi tersebut, korban menerima uang sekitar Rp31 juta. Total uang yang dibawa korban kemudian mencapai sekitar Rp114 juta.
Sebelum menuju Masjid Jamik Lambaro, korban sempat mendatangi Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Korban kemudian melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan untuk membeli padi.
Saat waktu salat Dzuhur tiba, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di halaman Masjid Jamik Lambaro. Uang tunai Rp100 juta disimpan di bawah tempat duduk mobil.
“Setelah selesai melaksanakan salat, korban kembali ke kendaraan dan mendapati uang tersebut sudah tidak ada,” ujar Miftahuda.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Pelaku Ditangkap di Aceh Timur
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Pada Jumat (18/9), Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi bahwa MI berada di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. MI kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” kata Miftahuda.
Polisi menduga sejumlah barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Penyidik juga mendapat informasi bahwa sekitar Rp30 juta dari uang tersebut telah diberikan kepada seseorang berinisial atau berinisial panggilan TA. Uang itu disebut digunakan sebagai modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
“Keberadaan orang tersebut masih dalam pengembangan penyidik,” ujarnya.
Polisi masih menelusuri aliran uang hasil pencurian serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
MI kini dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum. []






