Aceh Timur| Forumrakyat.co.id — Sengketa lahan antara PT Bumi Flora dan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur (SPAT) kembali memanas. Aksi ratusan warga di kantor pusat perusahaan pada Senin, 28 September 2026, berakhir setelah aparat keamanan membubarkan massa menyusul terbakarnya kantor perusahaan dan sebuah ekskavator.
SPAT menuding PT Bumi Flora memasukkan lahan yang diklaim milik masyarakat ke dalam wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan. Persoalan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan beberapa kali memicu aksi massa.
Anggota DPR RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, sebelumnya juga sempat turun ke lokasi untuk menemui masyarakat yang menggelar aksi selama hampir sebulan.
Dalam aksi terbaru, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan. Mereka menilai pemerintah Aceh Timur belum menyelesaikan persoalan lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.
Padahal, pemerintah daerah sebelumnya telah mencoba mempertemukan kedua pihak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pernah mengundang perwakilan SPAT dan manajemen PT Bumi Flora untuk mengikuti mediasi.
Pertemuan dijadwalkan pada 17 Maret 2026 di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur.
Dalam surat undangan yang ditandatangani Bupati, para pihak diminta membawa dokumen pendukung terkait sengketa. Dokumen tersebut akan dipaparkan dalam pertemuan menggunakan proyektor.
Namun, agenda mediasi itu tidak berjalan.
Perwakilan SPAT datang ke Pendopo Bupati bersama ratusan masyarakat. Massa tidak masuk ke ruang pertemuan dan memilih menggelar unjuk rasa. Akibatnya, pertemuan antara masyarakat dan perusahaan tidak terlaksana.
Sengketa antara masyarakat dan PT Bumi Flora bukan persoalan baru. Pada 2010, konflik agraria tersebut disebut mencapai puncaknya ketika Forum Rakyat Atas Tanah (Forjerat), yang dipimpin Hasbi Abubakar, menggelar aksi bersama sejumlah aktivis, di antaranya Juli Fuadi.
Dalam perkembangan saat itu, pihak perusahaan disebut memenuhi tuntutan massa dengan melepaskan ratusan hektare lahan melalui Forjerat.
Kini, setelah lebih dari satu dekade, persoalan lahan PT Bumi Flora kembali mencuat. Upaya mediasi pemerintah daerah pada Maret lalu tidak menghasilkan pertemuan antara kedua pihak, sementara aksi massa kembali terjadi pada September.
(Haskad)







