JAKARTA, FR – Mabes Polri membenarkan telah membawa Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh ke Jakarta pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap kedua personel tersebut.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jhonny di Mabes Polri, Jumat (8/8/2026).
Menurut Jhonny, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari Polri.
“Polri mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak mengganggu proses yang sedang berlangsung maupun menimbulkan kesimpangsiuran,” tegasnya.
Jhonny memastikan Polri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka apabila sudah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan.
“Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Didik)








