“Sekolah adalah ruang pendidikan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin melalui mekanisme kelembagaan, agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.”
[Suprianto, S.Pd., Gr., Plt. Kepala SMP Negeri 2 Kejuruan Muda]
- Dugaan tindakan fisik terhadap siswa SMP Negeri 2 Kejuruan Muda menjadi perhatian sekolah, komite, orang tua, dan pengawas. Di saat yang sama, pimpinan sekolah memberikan klarifikasi atas sejumlah dinamika internal yang berkembang di tengah masyarakat.
DUGAAN tindakan fisik terhadap seorang siswa kelas IX SMP Negeri 2 Kejuruan Muda menjadi perhatian dalam proses evaluasi internal sekolah. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika siswa dimintai keterangan terkait persoalan perkelahian antarsiswa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam forum klarifikasi, siswa yang bersangkutan disebut tidak terlibat dalam perkelahian. Ia berada di lokasi kejadian karena berupaya melerai pertengkaran yang melibatkan sejumlah temannya.
Persoalan kemudian berkembang setelah siswa tersebut dipanggil ke Ruang Tata Usaha (TU) untuk memberikan penjelasan.
Dalam forum klarifikasi, siswa menyampaikan bahwa dirinya belum sempat memberikan jawaban ketika seorang guru berinisial NN diduga menampar pipinya. Ketika pertanyaan kembali diajukan, siswa tersebut menyebut kembali belum sempat menjawab sebelum diduga mendapat tamparan berikutnya.
Keterangan tersebut disebut disampaikan dengan disaksikan tiga orang, yakni Zahratul Akmal, Zainul Muttaqin, dan Febri Hary Marantika.
Namun, seluruh keterangan mengenai dugaan tindakan fisik tersebut masih berada dalam tahap klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap seluruh pihak dan mekanisme yang berlaku.
Musyawarah Digelar di Ruang Kepala Sekolah
SEKOLAH kemudian menggelar musyawarah pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Pertemuan berlangsung di ruang kepala sekolah.
Forum tersebut dihadiri Pengawas Pembina Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, Rihelna, S.Pd., Plt. Kepala SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Suprianto, S.Pd., jajaran wakil kepala sekolah, serta Ketua Komite Sekolah Nurkani, S.Pd., bersama pengurus komite.
Musyawarah menjadi ruang untuk menyampaikan keterangan dan membahas langkah yang diperlukan setelah muncul dugaan tindakan fisik terhadap siswa.
Berdasarkan berita acara musyawarah yang dihimpun, forum juga mencatat dinamika internal sebelum pembahasan dimulai. Guru berinisial NN disebut berbicara dengan nada tinggi dan meninggalkan ruang pertemuan sebelum rapat dimulai.
Catatan tersebut menjadi bagian dari dinamika penyelesaian persoalan. Dalam perkara yang menyangkut hubungan guru dan peserta didik, proses klarifikasi perlu dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada setiap pihak menyampaikan keterangan secara proporsional.
Komite Mendorong Evaluasi
DALAM musyawarah, Komite Sekolah menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Salah satunya adalah penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadap guru berinisial NN atas dugaan tindakan fisik terhadap siswa.
Komite juga merekomendasikan pemindahan tugas guru tersebut dari SMP Negeri 2 Kejuruan Muda. Pertimbangannya berkaitan dengan upaya menjaga kondisi sekolah tetap aman dan kondusif bagi sekitar 700 peserta didik.
Selain itu, Pengawas Pembina diminta meneruskan hasil musyawarah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara apabila yang bersangkutan berstatus ASN.
Rekomendasi tersebut pada prinsipnya merupakan hasil pembahasan internal dan belum dapat diposisikan sebagai keputusan akhir terhadap pihak yang diperiksa.
Disiplin Tetap Memiliki Batas
PERSOALAN tersebut kembali menempatkan isu disiplin peserta didik dalam perhatian publik.
Sekolah memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap siswa yang melanggar tata tertib. Namun, pembinaan harus ditempatkan dalam kerangka pendidikan dan tidak serta-merta dapat diterjemahkan sebagai pembenaran terhadap tindakan fisik.
Setiap dugaan pelanggaran siswa semestinya diperiksa dengan mendengarkan keterangan pihak-pihak yang terlibat. Langkah tersebut penting untuk memastikan keputusan sekolah tidak hanya didasarkan pada satu versi kejadian.
Dalam konteks pendidikan, guru juga dituntut menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan. Kemampuan mengendalikan emosi, memberikan ruang kepada siswa untuk menjelaskan kejadian, dan menyelesaikan konflik melalui prosedur sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab profesional pendidik.
Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang jelas di lingkungan sekolah. Dengan mekanisme tersebut, persoalan antara guru dan siswa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kepala Sekolah Beri Klarifikasi
DI TENGAH pembahasan mengenai dugaan kekerasan terhadap siswa, Plt. Kepala SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Suprianto juga memberikan klarifikasi terhadap sejumlah persoalan internal sekolah yang berkembang di masyarakat.
Suprianto mengatakan, kebijakan penataan lingkungan sekolah dan penerapan disiplin kerja dilakukan untuk kepentingan lembaga dan bukan merupakan keputusan pribadi secara sepihak.
Salah satu persoalan yang berkembang adalah isu mengenai pengusiran seorang nenek yang merupakan istri almarhum mantan penjaga sekolah.
Menurut Suprianto, sejak awal sekolah telah merencanakan penataan dan relokasi keluarga tersebut ke area kavling rumah dinas. Penataan itu, kata dia, berkaitan dengan pengelolaan aset serta pemanfaatan lingkungan sekolah.
Namun, keluarga kemudian memilih pindah secara mandiri ke Minuran dan membawa material bangunan bekas.
“Persoalan ini bermula dari agenda penataan lingkungan sekolah yang sudah direncanakan sejak kepemimpinan terdahulu. Keluarga kemudian memilih sendiri untuk membawa orang tua mereka pindah. Jadi, tidak ada tindakan pengusiran,” ujar Suprianto.
Disiplin Guru dan Persoalan P3K
SUPRIANTO juga membenarkan adanya penguatan disiplin bagi guru dan tenaga kependidikan. Salah satunya kewajiban mengikuti upacara bendera setiap Senin.
Kebijakan tersebut sempat menimbulkan dinamika dalam grup percakapan internal sekolah. Namun, pihak sekolah menilai kehadiran guru dan tenaga kependidikan dalam kegiatan resmi merupakan bagian dari keteladanan bagi peserta didik.
Mengenai isu kelulusan sejumlah pegawai menjadi Guru P3K dan dugaan adanya hubungan kekeluargaan di antara staf, Suprianto menyatakan proses seleksi P3K merupakan bagian dari sistem nasional dan bukan kewenangan kepala sekolah.
Ia juga mengatakan hubungan kekeluargaan antarpersonel tidak dapat langsung dikategorikan sebagai nepotisme tanpa adanya bukti pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian.
Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak disimpulkan hanya berdasarkan hubungan keluarga atau informasi yang beredar.
Menunggu Proses yang Objektif
DUA persoalan yang berkembang di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda—dugaan tindakan fisik terhadap siswa dan dinamika internal sekolah—memerlukan penanganan melalui jalur kelembagaan.
Pada kasus dugaan kekerasan, perlindungan terhadap siswa harus menjadi perhatian utama. Namun, proses tersebut tetap harus memberikan ruang bagi guru yang dilaporkan untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan.
Prinsip yang sama berlaku terhadap berbagai tudingan mengenai pengelolaan lingkungan sekolah, disiplin guru, maupun persoalan kepegawaian. Setiap informasi perlu diuji sebelum ditetapkan sebagai fakta.
Suprianto berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan tabayyun dalam menyikapi persoalan yang berkembang.
Ia menilai komunikasi antara sekolah, guru, siswa, orang tua, komite, dan pemerintah daerah diperlukan agar persoalan internal tidak mengganggu proses belajar-mengajar.
Pada akhirnya, penyelesaian perkara ini tidak cukup berhenti pada rekomendasi atau klarifikasi. Hasil pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab, serta langkah pembinaan atau disiplin yang tepat.
Sekolah tetap harus memastikan proses pendidikan berlangsung dalam suasana tertib dan aman. Disiplin diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus memiliki batas yang jelas.
Begitu pula terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran, penyelesaiannya harus berdasarkan fakta, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda menjadi pengingat bahwa kewenangan dalam mendidik tidak berdiri di atas hak peserta didik untuk memperoleh perlindungan.
Ketika terjadi persoalan, ukuran penyelesaiannya bukan hanya ketegasan, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur, pemeriksaan yang berimbang, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.[]






