JAKARTA, FR – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak seluruh perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menilai surat dakwaan terhadap Yaqut telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, KPK meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Memohon majelis hakim menolak nota perlawanan hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya,” ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan dalil-dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Yaqut dalam nota perlawanan tidak beralasan menurut hukum.
KPK juga menilai sejumlah keberatan yang diajukan pihak Yaqut telah menyentuh substansi atau materi pokok perkara. Menurut jaksa, persoalan tersebut semestinya diuji melalui pembuktian di persidangan, bukan diputus dalam tahap pemeriksaan keberatan atas dakwaan.
Jaksa menegaskan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas dasar itu, KPK meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Jika permintaan jaksa dikabulkan, persidangan Yaqut akan memasuki agenda pembuktian. Pada tahap tersebut, jaksa KPK akan menguraikan alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada mantan Menag tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023-2024. Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan nota perlawanan dari pihak Yaqut serta tanggapan jaksa KPK sebelum menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. (*)








