JAKARTA, FR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (maba).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Taufik.
Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Salah satunya adalah Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
Empat tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, pihak swasta Dian Mulia Wardhana, serta dua pihak swasta lainnya, Adhi Wiharto dan Mulyono.
Keenam tersangka diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
KPK menyebut para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan OTT di Banyumas dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
KPK selanjutnya akan mendalami rangkaian dugaan transaksi serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (*)







