JAKARTA, FR — Polisi menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra hingga Kalimantan. Para tersangka ditetapkan berdasarkan 89 laporan polisi yang ditangani sembilan Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan di sejumlah wilayah yang mengalami kebakaran.
Menurut Irhamni, polisi menemukan indikasi pembakaran yang diduga dilakukan secara sengaja setelah melakukan pengecekan langsung terhadap titik panas atau hotspot di lapangan.
“9 Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang perorangan,” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Penanganan perkara tersebut tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah. Kesembilan Polda itu yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Irhamni menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan mendatangi titik-titik api yang terdeteksi di lapangan. Polisi kemudian memeriksa kondisi hotspot untuk memastikan adanya kebakaran serta mencari indikasi penyebabnya.
“Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut,” ujarnya.
Polri menyatakan penegakan hukum terhadap kasus karhutla menjadi bagian dari upaya mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan, termasuk terhadap masyarakat serta lingkungan.
Dengan ditemukannya indikasi pembakaran secara sengaja di sejumlah titik, polisi terus mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus karhutla tersebut kini masih berproses di masing-masing wilayah hukum Polda yang menangani perkara. (Fd)







