Rampas Motor, Dua Residivis Dibekuk Bersama Sabu-Ganja

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus perampasan sepeda motor di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Kedua terduga pelaku yakni ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar. Keduanya diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta senjata tajam yang disimpan di dalam sepeda motor hasil perampasan.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban, Rizal Fuadi (31), mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” kata Dizha.

Perampasan terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman.

Saat kejadian, korban bersama seorang saksi didatangi ZA bersama rekannya. ZA diduga menganiaya korban dan meminta kunci sepeda motor.

Korban sempat menolak. Kunci kendaraan kemudian dilemparkan kepada saksi Aulia. Namun, saksi akhirnya menyerahkan kunci setelah diancam menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” jelas Dizha.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan lebih dulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan ZA dalam aksi tersebut.

“Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas,” ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor hasil perampasan ditinggalkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Petugas kemudian menemukan dan mengamankan sepeda motor tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pisau, empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram, serta satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alat bantu, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram,” kata Dizha.

Dizha menambahkan, kedua pelaku telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Untuk perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan, gelar perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara.

“Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.