SABANG, FR — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang mengamankan enam orang yang diduga menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu di salah satu kamar Hotel PJ, Kota Sabang, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Keenam orang yang diamankan terdiri dari empat pria dan dua wanita. Mereka masing-masing berinisial RPJ (27), FS (23), FA (22), FHC (23), BS (27), dan IPS (29).
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira, S.H., M.H. Keenam terduga pelaku kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas cokelat, satu bong yang dilengkapi pipet dan kaca pirek, satu plastik putih bening, serta kertas papir bermerek Loyo.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang diduga menggunakan narkotika di sebuah kamar hotel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati keenam terduga berada di dalam kamar hotel. Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan mereka beserta barang bukti.
Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat Tim Opsnal Satresnarkoba serta peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sabang. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, keenam terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Jalaluddin Zky)






