“Terkait penyalahgunaan BBM, khususnya yang bersubsidi, harus dijalankan dan ditindak dengan tegak lurus.”
[Teuku Indra Yoesdiansyah]
- Dugaan pencemaran sungai, pembelian TBS di bawah harga acuan, dan penggunaan BBM ilegal dilaporkan. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
LAPORAN dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT Syaukath Agro resmi masuk ke Polres Aceh Jaya. Laporan yang disampaikan Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., SH., pada Senin (25/8/2026), itu disertai sejumlah dokumen dan bukti pendukung dari lapangan.
Laporan tersebut memuat tiga dugaan persoalan, yakni pencemaran lingkungan, pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit masyarakat di bawah harga acuan pemerintah, serta dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Polres Aceh Jaya menyatakan laporan akan ditindaklanjuti untuk memastikan fakta dan bukti atas dugaan yang disampaikan pelapor.
Sungai Berubah Hitam, Ikan Mati
SALAH satu materi yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Panga, Aceh Jaya.
Pelapor menyebut air sungai di Desa Keude Panga mengalami perubahan warna menjadi hitam. Kondisi tersebut, menurut laporan, disertai ditemukannya ikan mati dalam jumlah banyak di aliran sungai.
Untuk mendukung laporan, Teuku Indra menyerahkan hasil uji laboratorium yang disebut berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada kepolisian, nilai Chemical Oxygen Demand (COD) air sungai tercatat 532 mg/L. Angka tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan batas baku mutu 350 mg/L yang dijadikan acuan dalam laporan.
Namun, hasil pengujian tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk untuk memastikan sumber pencemaran serta keterkaitannya dengan aktivitas perusahaan.
Pelapor menduga pencemaran berasal dari limbah cair aktivitas pengolahan kelapa sawit PT Syaukath Agro. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Harga TBS Petani Dipersoalkan
PERSOALAN kedua menyangkut mekanisme pembelian TBS sawit milik masyarakat.
Dalam laporan tersebut, PT Syaukath Agro diduga membeli TBS petani dengan harga di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai dapat merugikan petani sawit yang menggantungkan pendapatan dari hasil panen.
Karena itu, pelapor meminta aparat terkait menelusuri mekanisme penetapan dan pembayaran harga TBS, termasuk membandingkannya dengan ketentuan harga yang berlaku pada periode transaksi.
Dugaan Penggunaan BBM Ilegal
LAPORAN juga memuat dugaan penggunaan BBM ilegal untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Pelapor menduga solar yang digunakan perusahaan tidak diperoleh melalui jalur distribusi resmi atau agen yang memiliki izin.
Atas dugaan tersebut, pelapor meminta aparat melakukan penelusuran terhadap asal BBM, dokumen pembelian, distributor, serta legalitas rantai pasoknya.
Teuku Indra menilai pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, terutama apabila berkaitan dengan BBM bersubsidi.
Minta Polisi Mengusut Tuntas
TEUKU Indra mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi dugaan pelanggaran hukum dan aktivitas usaha yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat serta lingkungan.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Aceh Jaya dalam menangani berbagai perkara di wilayah hukumnya.
Ia berharap laporan terhadap PT Syaukath Agro diproses secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami berharap proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pelapor juga meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Pengawasan itu diharapkan dapat memastikan proses berjalan profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Polisi Mulai Verifikasi
LAPORAN tersebut diterima oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Aceh Jaya. Saat laporan disampaikan, Kasat Reskrim disebut sedang mengikuti rapat melalui konferensi video.
Kepolisian menyatakan laporan akan diproses sesuai prosedur. Materi yang akan didalami antara lain hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran, mekanisme dan harga pembelian TBS, serta dugaan rantai pasok BBM.
Tahapan tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke proses hukum berikutnya.
Hak Jawab Perusahaan
REDAKSI telah berupaya memberikan ruang kepada Manager dan Humas PT Syaukath Agro untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas dugaan yang dimuat dalam laporan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak manajemen perusahaan.
Redaksi tetap menempatkan seluruh dugaan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam pemberitaan perkara ini.
Kini, substansi laporan berada pada proses penanganan aparat penegak hukum. Fakta mengenai sumber pencemaran, kondisi kualitas air, mekanisme harga TBS, serta asal-usul BBM masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Publik menunggu hasil verifikasi tersebut untuk mengetahui apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut.[]







