“Kalau ada sesuatu yang negatif dengan Kejaksaan, tolong sampaikan kepada saya. Jangan dibiarkan. Kalau ada yang perlu kami perbaiki, mari kita perbaiki bersama.”
[Dr. Yudhi Syufriadi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang]
- Dr. Yudhi Syufriadi meminta pers menjaga independensi, menyampaikan informasi terverifikasi, dan tidak membiarkan persoalan di lingkungan Kejaksaan tanpa klarifikasi.
KEPALA Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., menempatkan komunikasi dengan pers sebagai bagian penting dalam penyampaian informasi penegakan hukum kepada masyarakat.
Menurut Yudhi, wartawan tidak hanya diperlukan untuk memberitakan kegiatan dan kinerja Kejaksaan. Pers juga dapat menyampaikan kritik serta informasi mengenai persoalan yang perlu diklarifikasi.
Pesan itu disampaikan dalam silaturahmi bersama jurnalis. Pembahasan tidak hanya menyangkut hubungan Kejaksaan dengan media, tetapi juga sejarah Kejaksaan, penanganan perkara pidana, fungsi Jaksa Pengacara Negara, intelijen, hingga pengelolaan barang bukti.
Yudhi meminta hubungan tersebut berjalan berdasarkan komunikasi yang jelas dan profesional.
KOMUNIKASI MENJADI PERSOALAN PERTAMA
BAGI Yudhi, saling mengenal menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara Kejaksaan dan wartawan.
Selama ini, komunikasi antara kedua pihak banyak berlangsung melalui telepon dan WhatsApp. Kondisi tersebut membuat identitas wartawan atau organisasi media terkadang tidak diketahui secara langsung.
“Silaturahmi ini sengaja kami lakukan agar kita bisa saling mengenal lebih dekat,” kata Yudhi.
Ia mengatakan, pihak Kejaksaan pernah menerima komunikasi dari seseorang yang mengaku berasal dari organisasi pers tertentu. Setelah dilakukan pengecekan, identitas tersebut tidak sesuai dengan pengakuannya.
Situasi seperti itu membuat Kejaksaan harus melakukan verifikasi sebelum memberikan informasi.
“Kami pernah menerima komunikasi dari orang yang mengaku dari organisasi tertentu. Ketika kami cek, ternyata bukan,” ujarnya.
Yudhi meminta wartawan memperkenalkan identitas dan medianya secara jelas ketika melakukan komunikasi dengan Kejaksaan.
“Kalau sudah tahu siapa orangnya, kalau mau WhatsApp silakan WhatsApp. Yang penting kita tahu siapa yang berkomunikasi dengan kita,” katanya.
Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan verifikasi sumber. Bagi wartawan, identitas narasumber dan sumber informasi merupakan bagian penting dalam proses kerja jurnalistik.
KEJAKSAAN MEMBUTUHKAN PUBLIKASI
YUDHI juga berbicara mengenai posisi pers dalam menyampaikan pekerjaan Kejaksaan kepada masyarakat.
Menurut dia, berbagai kegiatan dan penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan perlu diketahui publik melalui pemberitaan.
“Kejaksaan tidak akan menjadi besar kalau tanpa bantuan para jurnalis. Percuma kami menangani ini dan itu, melakukan berbagai pekerjaan, tetapi tidak ada yang memberitakan,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut tidak diarahkan agar wartawan hanya menyampaikan sisi positif Kejaksaan.
Yudhi justru meminta pers menyampaikan apabila terdapat persoalan atau informasi negatif yang berkaitan dengan institusi tersebut.
“Kalau ada sesuatu yang negatif dengan Kejaksaan, tolong sampaikan kepada saya,” katanya.
Menurutnya, persoalan yang ditemukan tidak seharusnya dibiarkan tanpa komunikasi.
“Kalau ada yang perlu kami perbaiki, mari kita perbaiki bersama. Jangan seperti api dalam sekam,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa komunikasi dengan pers tidak hanya diperlukan ketika Kejaksaan memiliki informasi untuk dipublikasikan. Komunikasi juga diperlukan ketika muncul kritik atau persoalan yang membutuhkan penjelasan.
KRITIK DAN VERIFIKASI
HUBUNGAN antara pers dan Kejaksaan tetap memiliki batas.
Wartawan bukan bagian dari struktur Kejaksaan. Karena itu, kedekatan komunikasi tidak boleh menghilangkan independensi jurnalistik.
Informasi yang diperoleh wartawan harus melalui proses verifikasi. Pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Fakta harus dibedakan dari pendapat, sementara tuduhan tidak boleh disampaikan sebagai fakta sebelum terdapat dasar yang memadai.
Di sisi lain, Kejaksaan memiliki kepentingan untuk memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Posisi tersebut membuat komunikasi dua arah menjadi penting. Wartawan memperoleh informasi dari sumber resmi, sedangkan Kejaksaan memperoleh kesempatan memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Yudhi mengapresiasi wartawan yang selama ini melakukan pemberitaan secara objektif.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang sampai hari ini masih loyal kepada Kejaksaan, masih fair kepada Kejaksaan,” katanya.
Kata “fair” dalam konteks tersebut tidak berarti pers harus berpihak kepada Kejaksaan. Pemberitaan tetap harus ditempatkan dalam prinsip independensi dan kepentingan publik.
WARTAWAN DAN INFORMASI DARI LAPANGAN
YUDHI juga menyoroti posisi wartawan yang bekerja langsung di lapangan.
Wartawan bertemu masyarakat, mengikuti berbagai peristiwa, dan memperoleh informasi yang belum tentu sampai kepada pejabat atau institusi pemerintah.
Karena itu, informasi dari lapangan dinilai penting.
“Teman-teman yang ada di lapangan banyak mengetahui kondisi. Saya lebih banyak berada di ruangan. Kalau teman-teman tidak memberikan informasi kepada saya, bagaimana saya bisa mengetahui persoalan yang terjadi?” ujarnya.
Namun, penyampaian informasi kepada Kejaksaan maupun kepada publik tetap harus mengikuti prosedur masing-masing.
Wartawan tidak menggantikan fungsi penyidik. Wartawan juga tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Tugas wartawan adalah mencari dan menyampaikan fakta berdasarkan proses jurnalistik.
Yudhi meminta apabila wartawan menemukan adanya dugaan penyimpangan di lingkungan Kejaksaan, persoalan tersebut disampaikan.
“Kalau ada yang menyimpang sedikit, tegur. Sampaikan kepada kami. Jangan dibiarkan,” katanya.
2 SEPTEMBER DAN SEJARAH KEJAKSAAN
DALAM pembicaraan tersebut, Yudhi turut menjelaskan mengenai sejarah peringatan Kejaksaan.
Tanggal 22 Juli dikenal sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Sementara 2 September diperingati sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
Kedua tanggal tersebut memiliki konteks sejarah yang berbeda.
Penjelasan mengenai 2 September berkaitan dengan keberadaan Kejaksaan pada masa awal Republik Indonesia. Sementara 22 Juli berkaitan dengan perjalanan kelembagaan Kejaksaan yang kemudian diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Penjelasan sejarah tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai perjalanan institusi Kejaksaan hingga menjalankan fungsi penegakan hukum saat ini.
PENANGANAN PERKARA PIDANA
YUDHI kemudian menjelaskan tugas Kejaksaan dalam proses penanganan perkara pidana.
Penyidikan dilakukan oleh penyidik berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Setelah proses penyidikan selesai dan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan sesuai ketentuan, jaksa menjalankan fungsi penuntutan.
Perkara kemudian diperiksa oleh pengadilan. Terhadap putusan pengadilan, para pihak dapat menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara.
“Kalau perkara pidana, prosesnya mulai dari penyidikan sampai dengan eksekusi. Setelah penyidikan selesai dan dilimpahkan kepada Kejaksaan, kami menjalankan proses selanjutnya sesuai kewenangan,” kata Yudhi.
Dalam perkara tertentu, kewenangan penyidikan juga dimiliki institusi lain berdasarkan undang-undang, termasuk Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan.
JAKSA PENGACARA NEGARA
RUANG kerja Kejaksaan juga mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain kepada pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan ketentuan yang berlaku.
Yudhi memberikan contoh persoalan aset pemerintah.
Apabila pemerintah memiliki tanah yang dikuasai pihak lain dan terdapat persoalan hukum, pemerintah dapat memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menempuh langkah hukum sesuai kewenangan.
Fungsi tersebut berbeda dengan penanganan perkara pidana karena berada dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara.
INTELIJEN DAN BARANG BUKTI
BIDANG Intelijen juga menjadi bagian dari tugas Kejaksaan. Fungsi tersebut mencakup penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sesuai kewenangan Kejaksaan.
Sementara bidang yang menangani barang bukti dan barang rampasan bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang yang berada dalam penguasaan Kejaksaan berdasarkan status hukum masing-masing.
Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, barang bukti atau barang rampasan ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOMUNIKASI TERBUKA
POKOK pembicaraan Yudhi dengan para jurnalis bermuara pada satu hal [komunikasi harus terbuka, tetapi fungsi masing-masing tetap dibatasi aturan].
Kejaksaan menjalankan kewenangan penegakan hukum. Pers menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial.
Informasi dari Kejaksaan harus dapat diverifikasi. Informasi dari lapangan juga harus diperiksa sebelum dipublikasikan.
Kritik terhadap Kejaksaan tidak harus dihindari. Sebaliknya, kritik harus ditempatkan berdasarkan fakta dan diberi ruang untuk diklarifikasi.
Bagi Yudhi, persoalan yang ditemukan tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan.
Sampaikan, verifikasi, klarifikasi, dan perbaiki apabila memang terdapat kesalahan.
Hubungan antara Kejaksaan dan pers berada pada kepentingan yang sama: memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai penegakan hukum secara benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.[]







