“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers.”
[Akhmad Munir. Ketua Umum PWI Pusat]
- PWI tetap menyatakan diri sebagai penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers.
JAKARTA, Rabu, 2 September 2026. Pembahasan tentang masa depan Hari Pers Nasional (HPN) kembali mempertemukan dua lembaga yang memiliki posisi penting dalam ekosistem pers nasional.
Dewan Pers dan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bertemu di Jakarta. Agenda utamanya bukan sekadar membahas rangkaian kegiatan HPN 2027, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab menyelenggarakan HPN dan bagaimana tata kelolanya ke depan.
PWI datang dengan satu sikap. Organisasi wartawan itu menyatakan tetap menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027. Pada saat yang sama, PWI menyatakan terbuka terhadap keterlibatan organisasi-organisasi pers lain yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Pertemuan tersebut berlangsung ketika wacana perubahan tata kelola HPN tengah mengemuka.
Sejarah yang Menjadi Dasar
KETUA Umum PWI Pusat Akhmad Munir menjelaskan posisi PWI dengan merujuk pada sejarah lahirnya HPN.
Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan sejarah dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Gagasan penetapan HPN secara formal muncul dalam Kongres PWI di Padang pada 1978. Gagasan itu kemudian dibahas dalam forum Dewan Pers sebelum akhirnya pemerintah menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Bagi PWI, rangkaian sejarah tersebut menjadi alasan penting untuk melihat posisi organisasi itu dalam penyelenggaraan HPN.
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir dalam pertemuan tersebut.
Selama sekitar empat dekade, menurut PWI, penyelenggaraan HPN melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, hingga masyarakat.
PWI menilai kesinambungan penyelenggaraan selama puluhan tahun tersebut merupakan bagian dari sejarah kelembagaan HPN yang perlu diperhitungkan dalam setiap pembahasan mengenai perubahan tata kelolanya.
Posisi itu juga dikaitkan PWI dengan siaran pers Dewan Pers pada 31 Agustus 2026 yang menyebut PWI sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Keppres 5/1985 dan Wacana Perubahan
PWI tetap menempatkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 sebagai dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai HPN.
Namun, PWI juga memahami adanya pandangan yang mempertanyakan relevansi regulasi tersebut.
Keppres itu diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berlaku dan tidak secara eksplisit mengatur organisasi atau lembaga yang bertindak sebagai penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
Menurut PWI, persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan apabila pemerintah dan pemangku kepentingan pers ingin memperbarui regulasi HPN.
Akan tetapi, PWI berpandangan bahwa perubahan tata kelola tidak semestinya dilakukan melalui keputusan sepihak oleh lembaga atau organisasi pers tertentu.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi PWI bahwa perubahan mendasar mengenai penyelenggaraan HPN harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Dewan Pers Mendorong Keterlibatan Lebih Luas
PERTEMUAN tersebut juga membahas tuntutan agar HPN tidak hanya merepresentasikan satu organisasi wartawan.
Sejumlah anggota Dewan Pers menyampaikan pandangan agar penyelenggaraan HPN 2027, apabila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI, memberikan ruang lebih besar kepada organisasi-organisasi pers lain yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Pandangan itu antara lain disampaikan anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya prinsip inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN mendatang.
Pandangan tersebut tidak ditolak PWI.
Akhmad Munir justru menyatakan keterlibatan lebih luas organisasi pers dapat menjadi bagian dari pembenahan penyelenggaraan HPN tanpa harus menghilangkan hubungan sejarah PWI dengan momentum tersebut.
“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” kata Munir.
PWI menyatakan siap membuka ruang partisipasi bagi seluruh konstituen Dewan Pers dalam kepanitiaan, penyusunan agenda, maupun kegiatan lain dalam rangkaian HPN 2027.
Persoalan Bukan Sekadar Panitia
PEMBAHASAN mengenai HPN tidak berhenti pada persoalan siapa yang menyusun kepanitiaan.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan meminta PWI mempertimbangkan pula aspek psikologis organisasi-organisasi pers lain apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
Masukan tersebut menunjukkan bahwa persoalan HPN juga berkaitan dengan relasi antarkonstituen Dewan Pers.
PWI menyatakan menghormati pandangan tersebut. Organisasi itu juga menyatakan terbuka terhadap pembahasan mengenai pembaruan regulasi HPN.
Namun, PWI meminta perubahan dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, dengan mempertimbangkan sejarah pembentukan HPN dan melibatkan para pemangku kepentingan pers.
Dalam pandangan PWI, keterlibatan tersebut penting agar perubahan tata kelola tidak mengabaikan sejarah penetapan 9 Februari sebagai HPN.
Menuju HPN 2027
PERTEMUAN Dewan Pers dan PWI setidaknya memperlihatkan adanya ruang dialog mengenai penyelenggaraan HPN 2027.
Di satu sisi, PWI mempertahankan posisi dan tanggung jawab yang selama ini dijalankannya. Di sisi lain, Dewan Pers mendorong penyelenggaraan yang lebih terbuka terhadap seluruh konstituen.
Dua kepentingan tersebut tidak harus ditempatkan sebagai pilihan yang saling meniadakan.
PWI menyatakan akan mempersiapkan HPN 2027 dengan memperluas partisipasi organisasi dan unsur pers nasional.
Bagi PWI, mempertahankan kesinambungan sejarah tidak berarti menutup ruang bagi organisasi pers lain.
“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Akhmad Munir.
HPN 2027 kini berada di antara dua kebutuhan: menjaga kesinambungan sejarah dan membangun tata kelola yang lebih inklusif.
PWI mempertahankan mandat penyelenggaraan yang selama ini dijalankan. Dewan Pers mendorong agar penyelenggaraan tersebut melibatkan lebih banyak unsur pers.
Apakah perbedaan pandangan itu akan berujung pada perubahan regulasi atau justru menghasilkan pola penyelenggaraan baru melalui kolaborasi, masih menjadi bagian dari pembahasan.
Yang jelas, pertemuan 2 September 2026 membuka ruang bagi kedua pihak untuk mencari format HPN yang tetap memiliki dasar hukum, menghormati sejarah, dan melibatkan lebih luas unsur pers nasional.[]








