Bobol Rumah Warga Kajhu, Tersangka Diciduk Polisi

oleh
oleh

Banda Aceh,  FR Polisi mengungkap dua kasus pencurian rumah di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pengungkapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka BH alias Ampor Tear (51).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (28/8/2026) dalam kasus dugaan pencurian. Saat menjalani pemeriksaan, BH mengaku melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di Desa Kajhu.

“Aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu. Kejadian diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Riyan, Senin (7/9/2026).

Saat itu, korban sedang menyapu halaman rumah. Korban kemudian melihat jaket miliknya yang sebelumnya dijemur sudah tidak ada.

Korban lalu memeriksa gudang dan mendapati pintunya dalam kondisi terbuka. Sejumlah barang di dalam gudang juga hilang.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos.

“Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 3,2 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam,” ujarnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku mencuri di rumah Muhaimil Mubaraq (19) di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah mendapati bagian atas pintu belakang dalam kondisi jebol.

Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin.

“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 14,4 juta,” kata Riyan.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara tersebut. Di antaranya arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.

Penyidik masih mencari barang bukti lainnya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan tersangka.

Riyan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap lokasi lain.

“Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Pengawasan penyidikan dan manajemen penyidikan tetap dilakukan Satreskrim melalui asistensi,” kata Dizha.

No More Posts Available.

No more pages to load.