JAKARTA, FR – Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor bubur kertas (pulp). Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Kejagung mendalami kegiatan ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan terafiliasi pada periode 2008-2025. Salah satu perusahaan yang disebut menjadi tujuan ekspor ialah DP Macao Marketing International Ltd.
Menurut penyidik, dugaan pelanggaran dilakukan melalui under-invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code, penggunaan, serta harga atau nilai produk.
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful.
Penyidik juga mendalami dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan yang seharusnya disampaikan perusahaan kepada kantor pelayanan pajak.
Dokumen tersebut diperlukan untuk menguji kewajaran harga dalam transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak terafiliasi.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk satu orang yang merupakan kuasa direktur PT TPL. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri.
Atas perkara tersebut, Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam transaksi ekspor pulp serta pihak-pihak yang terlibat. (Red)








