Keluarga Pasien Cabut Laporan, Kasus Pencurian Berakhir Damai

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, berakhir damai. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Baiturrahman.

Proses perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026) malam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, perkara tersebut diselesaikan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien.

“Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” kata Samandari, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama.

Selain itu, pihak keluarga pelapor telah mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Baiturrahman.

“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.

Samandari berharap penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dapat memulihkan keadaan serta menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak.

“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” katanya.

Berawal dari Laporan Keluarga Pasien

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan pencurian beredar di media sosial.

Arabi (47), warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, melaporkan dugaan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana, ke Polsek Baiturrahman pada Kamis (20/8/2026) malam.

Barang yang dilaporkan hilang berupa satu tas berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta, telepon seluler, serta sejumlah surat berharga lainnya.

Peristiwa itu disebut terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, Arabi mengaku selain melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, pihak keluarga juga menyampaikan persoalan itu kepada media massa. Langkah tersebut dilakukan karena keluarga pasien mengaku telah menunggu hampir 20 hari dan belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan dari pihak rumah sakit.

Perkara tersebut kemudian ditangani Polsek Baiturrahman dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.