BANDA ACEH, FR — Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan senjata api (senpi) laras pendek beserta 13 butir peluru.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (31), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, keduanya ditangkap dalam pengembangan kasus penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, Rian Risky Ramdhan (33).
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Miftahuda, Kamis (10/9/2026).
Ditangkap di Banda Aceh dan Bireuen
Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (3/9). Polisi mendapat informasi salah seorang terduga pelaku berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DT.
Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Dia juga menyebut keterlibatan MUL serta seorang pria lain yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.
DT kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan MUL. Hasil penyelidikan menunjukkan MUL berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Pada Senin (7/9), tim Jatanras bergerak ke wilayah tersebut. MUL kemudian ditemukan sedang berada di sebuah warung kopi.
“Dalam penangkapan tersebut, MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Miftahuda.
Polisi masih mendalami asal-usul senjata api tersebut.
Korban Diculik dan Dianiaya
Miftahuda menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Korban kemudian dipanggil MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning. MUL disebut menanyakan kepada korban tempat mendapatkan tuak.
Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang.
Tak lama kemudian, mobil tersebut dimundurkan mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat.
Keduanya kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil.
“Korban sempat menolak. Namun, korban dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher,” jelas Miftahuda.
Di dalam mobil, korban kemudian diikat pada bagian tangan dan kaki. Korban juga disebut mengalami penganiayaan selama berada di dalam kendaraan.
Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi.
Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh.
Sempat Kabur, Korban Kembali Ditangkap
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur.
Namun, korban kembali ditangkap. Menurut keterangan korban dalam laporan polisi, ia kembali mengalami penganiayaan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan. Sebelum dilepaskan, korban diberikan uang Rp50 ribu untuk ongkos pulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena mendapat ancaman dari para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Polisi Buru Satu Pelaku Lain
Polisi masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Miftahuda.
Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.






