BANDA ACEH, FR – Seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, diamankan polisi terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik warga.
IA diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, ia diamankan personel Satpol PP dan WH setempat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
Dizha mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ke Polresta Banda Aceh. Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BL 6199 LBN dibawa oleh terduga pelaku dan tidak dikembalikan.
Peristiwa tersebut bermula pada sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu, IA mendatangi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang sakit.
“Terduga pelaku mengaku adiknya sedang kurang sehat dan berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” kata Kompol Dizha.
Karena merasa iba, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya. Korban juga mengingatkan agar kendaraan segera dikembalikan karena dirinya tidak memiliki kendaraan lain.
Namun, hingga keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, sepeda motor belum dikembalikan. Terduga pelaku menghubungi korban dan mengaku belum bisa kembali ke Banda Aceh karena kondisi adiknya kritis.
Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku juga meminta uang. Korban kemudian mengirimkan Rp300 ribu melalui dompet digital DANA milik terduga pelaku.
Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi IA untuk meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun, menurut polisi, terduga pelaku terus menghindar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan kemudian melaporkannya kepada polisi.
Dizha menjelaskan, penangkapan IA bermula ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa pria tersebut telah diamankan personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat.
Tim kemudian bergerak ke Aceh Barat dan melakukan pemeriksaan awal terhadap IA di kantor Satpol PP dan WH setempat.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga disebut berencana menuju Kabupaten Simeulue,” ujar Dizha.
Selanjutnya, IA bersama sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.








