JAKARTA, FR — Pemerintah menggunakan surplus Bank Indonesia sebesar Rp55 triliun untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang berkaitan dengan penanganan krisis ekonomi 1997-1998.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan surplus tersebut telah dikembalikan kepada pemerintah dan digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat, 18 September 2026.
“Kalau Bank Indonesia memiliki surplus, mereka memberikan ke kas negara. Namun undang-undang mengatur penggunaannya,” kata Suahasil.
Menurut dia, surplus BI yang diterima pemerintah digunakan untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam penanganan krisis 1997-1998, termasuk yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Suahasil mengatakan pemerintah telah menuntaskan pembayaran kewajiban tersebut pada Agustus 2026.
“Dengan adanya surplus BI Rp55 triliun, telah dikembalikan untuk membayar kembali surat utang dalam rangka BLBI. Surat utang dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 tuntas kita selesaikan di Agustus,” ujarnya.
Berawal dari Obligasi Rp640 Triliun
Kewajiban tersebut, kata Suahasil, berawal dari penerbitan obligasi pemerintah sekitar tiga dekade lalu. Nilainya mencapai Rp640 triliun untuk penanganan krisis ekonomi 1997-1998.
Pemerintah kemudian membayar kembali kewajiban tersebut secara bertahap.
“Dan kita membayar kembali itu. Untuk beberapa jenis obligasi lainnya (rekap), sudah lunas di Juli 2026 dan ada yang sudah lunas kemarin,” kata dia.
Suahasil menyebut penyelesaian kewajiban tersebut sebagai bagian dari sejarah sektor keuangan Indonesia.
“Ini adalah suatu sejarah sektor keuangan Indonesia,” ujarnya. []






