BANDA ACEH, FR — Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. IR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
IR diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban,” kata Dizha, Selasa (22/9/2026).
Laporan tersebut dibuat pada 15 Mei 2026 dan kini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Dizha menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mendapat informasi mengenai kondisi anaknya yang diduga mengalami tekanan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Ibu korban kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada anaknya. Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh IR.
Atas informasi tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan perkara itu kepada polisi untuk diproses secara hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya memeriksa korban, melakukan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan ahli.
Pada Senin (21/9), IR awalnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka,” jelas Dizha.
Polisi kemudian mengamankan IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Polresta Banda Aceh masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses hukum selanjutnya.
Identitas dan informasi pribadi korban tidak diungkap demi melindungi anak dari kemungkinan dampak lanjutan serta menjaga hak dan keselamatannya. (*)






