BANDA ACEH, FR — Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy. Motor tersebut diduga telah dijual ke Sumatera Utara seharga Rp4,4 juta.
AN merupakan warga Kota Sabang yang berdomisili di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Dia diamankan setelah ditemukan korban di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheu pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh Fatimah (42).
“Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Fatimah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 6 September 2026,” kata Dizha.
Dizha menjelaskan kasus tersebut bermula saat anak korban, Ulaia Rizkya, bersama temannya, Galang, berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik Fatimah.
Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Saat berada di lokasi, Ulaia bertemu dengan seorang pria yang belum dikenalnya.
Pria tersebut kemudian meminta meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi.
“Ulaia kemudian menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada pria yang belakangan diketahui sebagai terduga pelaku,” ujarnya.
Namun, hingga sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Nomor telepon terduga pelaku juga tidak dapat dihubungi.
Fatimah yang merasa khawatir kemudian mendatangi rumah Galang. Dari keterangan anaknya dan Galang, dia mengetahui sepeda motor miliknya telah dibawa oleh pria tersebut.
Sepeda motor yang dibawa merupakan Honda Scoopy tahun 2024 berwarna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor tersebut.
Dalam proses penyelidikan, korban disebut berhasil menemukan AN di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Rabu (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan setelah memperoleh bukti-bukti yang menguatkan,” jelas Dizha.
Dalam pemeriksaan, AN mengakui sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang tukang parkir yang identitasnya belum diketahui di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara.
“Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp4,4 juta,” ungkapnya.
Polisi hingga kini belum mengamankan sepeda motor tersebut karena masih melakukan penelusuran terhadap keberadaannya.
Dizha mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mencari kendaraan dan pihak yang menerima atau membeli sepeda motor tersebut.
Polisi juga akan menerbitkan daftar pencarian barang (DPB) dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
AN kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []








